IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya kerja kolektif dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Konferensi Antikorupsi se-Asia Tenggara yang digelar di Putrajaya International Convention Centre, Selasa (29/4).
Acara tersebut menjadi forum strategis bagi lembaga antikorupsi di Asia Tenggara untuk mengukuhkan komitmen serta meninjau kembali Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies—16 prinsip yang menjadi landasan independensi dan efektivitas lembaga antikorupsi. Dokumen ini pertama kali disusun pada 2012 oleh KPK bersama UNODC dan UNDP.
Dalam sambutannya, Setyo menyoroti pentingnya refleksi kolektif terhadap capaian dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Jakarta Principles. Ia juga menyinggung Colombo Commentary, dokumen lanjutan yang pada 2018 memperjelas prinsip-prinsip tersebut dalam bentuk kerangka kerja praktis.
“Prinsip-prinsip ini telah diuji di berbagai negara, dan satu hal yang jelas: pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa lembaga yang independen, memiliki sumber daya cukup, dan dipercaya publik,” tegas Setyo.
KPK juga menekankan tiga faktor penting untuk memperkuat lembaga antikorupsi dan mendukung pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Aksi kolektif. KPK mendorong kolaborasi antara lembaga negara, masyarakat sipil, dan akademisi. Kebijakan antikorupsi tidak bisa hanya dikerjakan secara tunggal, melainkan harus berbasis masukan nyata dari lapangan serta riset yang mendalam.
2. Peran media massa. Dalam ekosistem demokrasi, jurnalis adalah mitra strategis. Media bebas dan bertanggung jawab memiliki kekuatan membentuk opini publik, menjaga integritas, serta mempersempit ruang gerak korupsi.
3. Investasi pada sumber daya manusia. Kualitas pegawai di lembaga antikorupsi menjadi kunci. Rekrutmen yang tepat, pelatihan teknis dan etika, serta perlindungan terhadap intervensi adalah aspek yang tidak bisa ditawar.
Setyo juga menyoroti tantangan global saat ini, termasuk ketidakpastian ekonomi akibat konflik dagang dan meningkatnya kejahatan lintas negara. Situasi ini memperbesar risiko korupsi, terutama di sektor-sektor strategis.
Menutup pernyataannya, Setyo menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan Putrajaya Declaration, yang digagas dalam konferensi ini sebagai visi regional untuk memperkuat kembali Jakarta Principles.
“KPK siap berkontribusi aktif dalam menghadapi tantangan zaman dan membangun sistem antikorupsi yang lebih kokoh,” katanya.
Selain KPK, konferensi ini juga menghadirkan pakar dari UNODC, IACA, dan IAACA, serta perwakilan masyarakat sipil dari Malaysia, Indonesia, Laos, dan Timor Leste. Mereka berbagi pengalaman dan strategi dalam mempererat kolaborasi regional.
Forum ditutup dengan pembacaan Putrajaya Declaration, yang memuat tujuh poin utama: penguatan independensi lembaga antikorupsi; peningkatan kerja sama; pertukaran informasi dan praktik baik; keterlibatan masyarakat; pendidikan dan riset; serta dukungan terhadap UNCAC dan Jakarta Statement.
Adapun negara yang hadir dalam konferensi ini antara lain Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Timor Leste.***

