- frastruktur Penopang Ekonomi dan Logistik Pangan, Namun Peringatan Soal Keadilan Sosial Menggema
Obrolan mengenai pembangunan jalan Trans Kieraha kembali mengemuka dan mencuri perhatian publik. Di tengah diskusi panjang, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Amran Husen, SE., ME., menyampaikan pandangan tegas bahwa pembangunan jalan tersebut memiliki dasar kajian yang kuat dan manfaat strategis bagi masyarakat luas.
Menurut Dr. Amran, pembangunan jalan Trans Kieraha layak dibangun karena sudah melalui studi kelayakan dan AMDAL, serta dinilai dapat memperkuat ketahanan pangan, mempercepat ekonomi lokal, dan meningkatkan konektivitas antarwilayah. Proyek ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat Sofifi sebagai ibu kota provinsi.
“Proyek ini dipandang sebagai strategi untuk memperkuat Sofifi sebagai ibu kota provinsi dan menyediakan akses logistik pangan bagi petani Halmahera Timur ke kawasan industri PT IWIP,” ujarnya.
Alasan Kelayakan Proyek
Dalam penjelasan yang disampaikannya, Dr. Amran menegaskan bahwa proyek ini telah melalui kajian mendalam. Pembangunan Trans Kieraha telah melewati studi kelayakan (Feasibility Study atau FS) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jalur yang direncanakan pun dipastikan tidak melewati kawasan hutan lindung.
Secara ekonomi, jalan ini diproyeksikan menjadi jalur logistik pangan utama. Petani dan nelayan di Halmahera Timur dapat menjual hasil panen mereka secara langsung ke Halmahera Tengah, terutama ke kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang memiliki banyak pekerja dan membutuhkan pasokan pangan dalam jumlah besar.
Pembangunan ini juga dianggap mendukung peningkatan peran Sofifi sebagai pusat pemerintahan. Selama ini, konektivitas di wilayah tersebut dinilai masih terbatas dan perlu diperkuat untuk mendorong aktivitas ekonomi.
Tidak hanya itu, aspek anggaran juga menjadi sorotan. Dr. Amran menjelaskan bahwa hasil kajian ulang menunjukkan bahwa kebutuhan anggaran proyek ini efisien dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahkan, nilai Harga Pokok Penjualan (HPS) diturunkan setelah evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun demikian, tidak semua pihak menerima pembangunan ini tanpa syarat. Sejumlah kelompok memberikan catatan tegas bahwa pembangunan harus dilakukan dengan prinsip keadilan sosial.
“Meskipun layak dibangun, beberapa pihak menekankan agar proyek ini dibangun dengan prinsip keadilan sosial dan tidak menjadi ladang kepentingan oligarki,” kata ISNU Maluku Utara.
ISNU juga menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada kepulauan, bukan sekadar mengikuti pola pikir yang seakan-akan Maluku Utara adalah wilayah daratan besar.
***
