Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaLINGKUNGANDedy Haryanto Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan di Sektor Sumber Daya Alam

Dedy Haryanto Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan di Sektor Sumber Daya Alam

  • Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa transisi energi menuju target pembatasan pemanasan global 1,5 derajat Celsius tidak dapat berjalan tanpa tata kelola yang bersih dan akuntabel.
  • Melalui pendekatan Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK mendorong penegakan hukum, transparansi, perlindungan hak masyarakat adat, serta pengawasan ketat untuk mencegah korupsi, konflik kepentingan, dan praktik state capture di sektor sumber daya alam.

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa agenda transisi energi nasional tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknologi dan investasi semata. Tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas korupsi dinilai menjadi syarat utama agar transisi energi berjalan adil dan berpihak pada kepentingan publik.

Perwakilan KPK, Dedy Haryanto, menegaskan bahwa proses menuju transisi energi tidak dapat dilakukan secara parsial atau berjalan sendiri tanpa dukungan sistem pengawasan yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing peluncuran laporan “Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral” di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Menurut Dedy, KPK melalui kerangka kerja Energy Transition Governance Framework (ETGF) terus mendorong agar kebijakan transisi energi dibangun di atas prinsip penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola transisi energi.

KPK menilai pendekatan tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai risiko yang kerap muncul dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari korupsi, konflik kepentingan, hingga praktik state capture yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Transisi energi harus dijalankan dengan penegakan hukum, transparansi, perlindungan hak masyarakat adat, partisipasi publik, serta pengawasan yang kuat untuk mencegah korupsi, konflik kepentingan, dan state capture di sektor sumber daya alam agar tetap adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Dedy Haryanto.

Dedy menjelaskan bahwa salah satu perhatian utama KPK dalam agenda transisi energi adalah memastikan seluruh proses berjalan tanpa praktik korupsi.

Menurutnya, keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari pencapaian target lingkungan, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas tata kelola sektor energi dan sumber daya alam.

“Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana transisi energi itu bebas korupsi. Jadi bagaimana berbagai macam inisiatif atau usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, dari sisi penerimaan negara, dari sisi keteknikan, sehingga tujuan bersama itu tercapai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar berbagai kepentingan dapat berjalan seimbang dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi negara maupun masyarakat.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa transisi energi bukan hanya soal mengganti bahan bakar fosil dengan energi terbarukan.

Lebih dari itu, transisi energi merupakan transformasi menyeluruh terhadap sistem energi dan transportasi menuju sumber energi yang lebih bersih, berkelanjutan, dan terjangkau seperti tenaga surya, tenaga angin, serta berbagai teknologi energi pintar.

Transformasi tersebut harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga keberlanjutan sosial dan lingkungan.

KPK mengingatkan bahwa upaya menekan laju pemanasan global hingga tetap berada di bawah ambang 1,5 derajat Celsius harus dilakukan tanpa mengorbankan ekosistem penting dan hak-hak masyarakat.

Agenda transisi energi dinilai harus memastikan perlindungan terhadap kawasan bernilai ekologis tinggi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.

Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menjadi instrumen pengurangan emisi karbon, tetapi juga menjadi sarana membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pesan utama yang disampaikan KPK adalah bahwa energi bersih tidak akan menghasilkan manfaat maksimal tanpa tata kelola yang bersih.

Di tengah meningkatnya investasi dan persaingan global dalam sektor energi terbarukan serta mineral kritis, Indonesia diingatkan untuk tidak mengabaikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Sebab tanpa pengendalian yang kuat, transisi energi berisiko membuka ruang bagi praktik korupsi dan konflik kepentingan yang justru menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments