Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSapi Anggota DPR RI Izzudin Al Qosaam Kasuba Hancurkan Kebun Warga

Sapi Anggota DPR RI Izzudin Al Qosaam Kasuba Hancurkan Kebun Warga

  • Ringkasan
  • Sapi yang dibiarkan berkeliaran bebas kembali menampar wajah keadilan di Halmahera Selatan. Kebun warga rusak, tanaman habis dilahap, kerugian ditaksir jutaan rupiah, tetapi hingga kini tak ada ganti rugi.
  • Warga menunjuk sapi milik anggota DPR RI Izzudin Al Qosaam Kasuba—yang juga disebut sebagai adik Bupati Halmahera Selatan—sebagai sumber masalah.
  • Ironisnya, di saat petani kecil menjerit, negara justru telah menyiapkan cambuk hukum lewat KUHP baru: denda hingga Rp10 juta dan ancaman perampasan ternak. Pesannya terang—ternak lepas adalah tindak pidana, bukan persoalan sepele.

 

IndoBisnis — Kebun rakyat kembali menjadi korban. Di Halmahera Selatan, sapi yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan dilaporkan masuk ke lahan perkebunan warga, memakan dan merusak tanaman, serta meninggalkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Korban bukan satu dua orang. Namun, suara paling lantang datang dari Sania (56), petani kecil yang menggantungkan hidup dari kebun. Ia mengaku tanamannya rusak parah akibat sapi-sapi yang dilepas tanpa kendali. Menurut Sania, ternak tersebut merupakan milik anggota DPR RI, Izzudin Al Qosaam Kasuba.

“Sudah sering terjadi. Sapi itu masuk hampir setiap hari. Tanaman kami habis dimakan,” ujar Sania, Selasa (10/2).

Bagi Sania, kerusakan kebun hanyalah awal dari masalah. Yang lebih menyakitkan, kata dia, adalah pembiaran dan ketiadaan tanggung jawab dari pemilik ternak. Hingga kini, tidak ada penyelesaian, apalagi ganti rugi.

“Ini bukan sekali dua kali. Sudah sering masuk dan merusak kebun,” katanya menegaskan.

Tanaman pala dan sejumlah komoditas pertanian lain ikut menjadi korban. Warga bahkan sempat menahan sapi selama tiga hari sebagai bentuk protes dan tuntutan pertanggungjawaban.

Namun, tanpa komunikasi dan tanpa penyelesaian, sapi-sapi tersebut justru diambil kembali secara diam-diam oleh pemiliknya. Kerugian warga dibiarkan menggantung, seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Situasi ini memantik kekecewaan dan kemarahan warga. Mereka menilai kejadian tersebut sebagai potret telanjang ketimpangan: rakyat kecil dipaksa menelan kerugian, sementara pemilik ternak yang berpengaruh seolah kebal dari tanggung jawab.

“Kasihan kami rakyat kecil selalu dirugikan. Padahal itu sumber penghasilan kami,” tandas Sania.

Sania menegaskan, jika dalam waktu 24 jam tidak ada langkah nyata, warga akan membawa perkara ini ke aparat penegak hukum. Ancaman itu bukan gertakan, melainkan bentuk perlawanan terakhir petani kecil yang haknya diabaikan.

Di tengah konflik yang terus berulang, negara sebenarnya telah menarik garis tebal. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakhiri era pembiaran ternak lepas yang selama ini kerap disamarkan sebagai konflik sosial biasa.

Pasal 278 KUHP secara tegas menyebutkan, “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”

Sementara itu, Pasal 279 ayat (1) menegaskan, “Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”

Lebih keras lagi, Pasal 279 ayat (2) membuka opsi ekstrem: ternak tersebut dapat dirampas untuk negara.

Kategori II dalam KUHP baru berarti ancaman denda maksimal Rp10 juta—sebuah sanksi yang seharusnya cukup untuk membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum membiarkan ternaknya merusak kebun warga.

Sebelumnya, Pemerintah daerah sejatinya telah lama memiliki aturan melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak.

“Dalam peraturan tersebut diatur bahwa hewan piaraan seperti sapi, kerbau, kuda, dan kambing wajib dibuatkan kandang atau pagar. Sementara anjing diwajibkan diikat menggunakan rantai”.

Peraturan itu juga memberi kewenangan penindakan. Hewan ternak yang berkeliaran dapat ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan bantuan aparat desa, lalu diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk diamankan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan aturan tersebut nyaris tak bertaji. Pembiaran terus terjadi, kebun warga terus rusak, dan konflik berulang seolah dibiarkan menjadi harga yang harus dibayar petani kecil.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara menutup rapat celah pembiaran itu. Persoalan ternak lepas kini berdiri sebagai pelanggaran pidana yang menyentuh hak milik, keadilan sosial, dan ketertiban umum. Tidak ada lagi ruang kompromi.

Pesannya jelas dan keras: kandangkan ternak, ganti kerugian, atau bersiap berhadapan dengan hukum.

***

Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Sapi Anggota DPR RI Izzudin Al Qosaam Kasuba Hancurkan Kebun Warga.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments