- Ringkasan:
- Pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik.
- MAKI menilai langkah KPK sebagai preseden buruk yang mengancam kredibilitas lembaga dan berpotensi membuka ruang diskriminasi.
IndoBisnis — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, memantik polemik serius.
Kebijakan yang dinilai tidak lazim itu langsung disorot tajam oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin secara terbuka menyindir langkah KPK tersebut sebagai “rekor baru” yang belum pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
“Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI),” ujar Boyamin.
Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa sejak KPK berdiri pada 2003, belum pernah ada pengalihan penahanan terhadap tersangka korupsi. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah yang mengejutkan sekaligus mengecewakan publik.
Menurut Boyamin, persoalan utama bukan hanya pada substansi keputusan, melainkan cara kebijakan itu diambil. Ia menyoroti pengalihan penahanan dilakukan secara tertutup dan baru terungkap setelah muncul informasi dari keluarga serta keluhan dari tahanan lain.
“Ini sangat mengecewakan. Kecuali diumumkan sejak awal, tidak masalah. Tapi ini dilakukan diam-diam,” tegasnya.
Lebih jauh, Boyamin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino dalam sistem penahanan KPK. Ia menilai tahanan lain bisa menuntut perlakuan serupa, yang pada akhirnya memicu tudingan diskriminasi di tubuh lembaga.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini sistem penahanan KPK dikenal ketat dan “sakral”, sehingga tidak mudah diintervensi. Namun, kebijakan terbaru ini justru membuka celah yang berbahaya.
Dalam nada yang lebih tajam, Boyamin bahkan menyinggung kemungkinan adanya tekanan di balik keputusan tersebut, baik dari kekuasaan maupun faktor lain.
“Kalau tekanan kekuasaan bisa saja. Tapi kalau lebih parah lagi, kalau tekanan keuangan, itu sangat menyakitkan,” ujarnya.
Ia mendesak KPK segera mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengembalikan penahanan terhadap Yaqut. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
Selain itu, Boyamin mempertanyakan klaim juru bicara KPK yang menyebut pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ia menegaskan bahwa keputusan strategis tetap harus melalui persetujuan pimpinan KPK.
“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Tak berhenti di situ, MAKI juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik, tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Boyamin bahkan membuka opsi langkah hukum jika penanganan kasus ini dinilai tidak serius atau berlarut-larut.
“Kalau tidak ditahan kembali dan berlarut-larut, maka akan kami ajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memungkinkan penundaan proses hukum menjadi objek praperadilan.
KPK: Pengalihan Sesuai Prosedur
Di sisi lain, KPK membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Ia kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan tersebut merupakan keputusan penyidik berdasarkan permohonan pihak keluarga.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan sejak 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sebelum akhirnya dikabulkan.
Secara tidak langsung, Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11),” jelasnya.
KPK juga memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama masa tahanan rumah.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” kata Budi.
Janggal di Balik Hilangnya Yaqut
Polemik semakin menguat setelah Yaqut tidak terlihat dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Padahal, sejumlah tahanan lain hadir dalam ibadah tersebut, termasuk beberapa kepala daerah nonaktif dan pejabat lainnya.
Ketiadaan Yaqut memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga tahanan lain.
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa informasi mengenai “hilangnya” Yaqut sudah beredar di kalangan tahanan sejak Kamis malam.
“Semuanya (tahanan KPK) pada tahu, cuman mereka kan bertanya aja gitu, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada riksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Yaqut sempat dijemput untuk pemeriksaan pada Kamis malam, namun setelah itu tidak kembali hingga pelaksanaan salat Id.
“Katanya mau diriksa. Tapi salat Id kata orang-orang di dalam, enggak ada,” kata Silvia.
Ia sendiri mengaku tidak pernah bertemu Yaqut selama berada di Rutan KPK dan meminta media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan Menteri Agama tersebut.
Taruhan Kredibilitas KPK
Kasus ini tidak lagi sekadar soal teknis penahanan. Lebih dari itu, keputusan pengalihan tahanan terhadap Yaqut kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK.
Ketika transparansi dipertanyakan dan standar perlakuan terhadap tersangka dianggap tidak konsisten, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu berada di titik rawan.
Kritik keras dari MAKI menjadi sinyal bahwa publik tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga konsistensi dan keterbukaan dalam setiap langkah KPK.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: KPK Alihkan Tahanan Yaqut, MAKI Sebut Preseden Buruk dan Ancam Gugat
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
