- Ringkasan:
- MAKI melayangkan kritik keras kepada KPK dengan mengirimkan piagam “rekor” MORI atas pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang memicu kemarahan publik.
IndoBisnis — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara tak biasa. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK sebagai bentuk sindiran atas kebijakan pengalihan penahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Boyamin menegaskan, langkah tersebut merupakan respons atas keputusan KPK yang dinilai telah “memecahkan rekor” sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003. Ia menilai, belum pernah ada pengalihan penahanan rumah terhadap tersangka dalam kondisi sehat.
“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah,” ujar Boyamin, Selasa 24 maret 2026, melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, piagam itu dianugerahkan atas nama “MORI” atau Museum Orang Real Indonesia sebagai simbol kritik sekaligus pengingat keras agar KPK tidak mengabaikan rasa keadilan publik.
Menurut Boyamin, kebijakan tersebut memicu gelombang penolakan luas. Ia menilai tidak ada dukungan publik terhadap langkah KPK, baik di media sosial maupun dalam kolom komentar pemberitaan.
“Masyarakat terlalu cerdas. Coba cek saja, tidak ada yang mendukung tindakan KPK,” katanya.
Lebih jauh, MAKI menilai pengalihan penahanan ini berpotensi merusak sistem hukum karena membuka ruang diskriminasi. Selama ini, pengalihan penahanan hanya dilakukan dalam kondisi khusus, seperti sakit atau tidak ditahan sejak awal karena alasan kesehatan.
Dalam kasus Yaqut, lanjut Boyamin, kondisi tersebut berbeda. Ia sebelumnya telah ditahan dalam keadaan sehat, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Gus Alek, yang tidak mendapatkan kebijakan serupa.
“Gus Alek yang kasusnya sama tidak dialihkan. Ini sudah menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Tak hanya dari masyarakat, protes juga disebut datang dari dalam rumah tahanan. Boyamin mengungkapkan, puluhan tahanan lain turut mempersoalkan kebijakan tersebut.
Ia juga menuding KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan, bahkan menyebut adanya upaya menutup-nutupi dengan dalih pemeriksaan tambahan.
“Dengan cara-cara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan, itu membuat rakyat semakin jengkel dan marah,” kata Boyamin.
Sebagai bentuk “implementasi kemarahan publik”, MAKI memutuskan memberikan piagam tersebut dan akan mempublikasikannya secara luas sebagai peringatan terbuka bagi KPK.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa kepercayaan publik terhadap KPK tengah diuji. Setiap kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan dinilai berpotensi memicu reaksi luas dari masyarakat.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: MAKI Anugerahi KPK Piagam MORI atas Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
