IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting (TOP), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar serta dua senjata api yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api. Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Jenis Senjata Api dan Uang Tunai Diamankan
Budi menjelaskan bahwa senjata api yang ditemukan terdiri dari satu pistol jenis Baretta lengkap dengan 7 butir amunisi, serta satu senapan angin dengan amunisi jenis air gun sebanyak dua pak.
“Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir, dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pak,” jelas Budi.
Selain senjata api, KPK juga menemukan uang tunai yang disimpan dalam 28 pak pecahan besar, dengan nilai total mencapai Rp 2,8 miliar.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” lanjutnya.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut diduga menjadi aktor utama dalam mengatur pemenangan lelang proyek kepada perusahaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan ekonomi.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi menambahkan.
Lima Tersangka Ditetapkan KPK
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat secara aktif dalam proses pengaturan proyek serta menerima aliran dana korupsi. Berikut daftar nama tersangka:
1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Langkah Lanjut KPK
KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait temuan senjata api di rumah tersangka. Tim penyidik juga akan terus mendalami aliran dana serta hubungan antara para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Penetapan tersangka serta temuan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menegakkan hukum dalam sektor infrastruktur yang sering kali menjadi ladang praktik korupsi.
***
