Rabu, April 29, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahKPH Maluku Utara Tegaskan Komitmen Tidak Ada Ruang Bagi Kayu Ilegal di...

KPH Maluku Utara Tegaskan Komitmen Tidak Ada Ruang Bagi Kayu Ilegal di Pasaran

KPH Maluku Utara Tegaskan Komitmen Tidak Ada Ruang Bagi Kayu Ilegal di Pasaran

HALMAHERA SELATAN — Pemerintah melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maluku Utara memperketat pengawasan terhadap industri kayu di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti meningkatnya aktivitas penebangan tanpa izin sekaligus memastikan hanya kayu legal yang boleh beredar di pasaran.

Supervisi lapangan dilakukan oleh tiga kepala KPH dari wilayah berbeda, yakni Kepala KPH Payahe, Zulkifli Hi. Mansur, Kepala KPH Halmahera Tengah, Bachruddin Limatahu, dan Kepala KPH Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen. Kegiatan tersebut berlangsung di UD Putra Jaya, Kecamatan Mafa, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (21/10/2025).

“Kami menilai aktivitas penebangan liar akhir-akhir ini sudah semakin mengkhawatirkan. Karena itu, KPH akan mengoptimalkan pemantauan lapangan dan menertibkan seluruh kios kayu yang tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Zulkifli Hi. Mansur di sela kegiatan.

Ia mengingatkan, pengawasan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan usaha dilarang menebang, mengangkut, menguasai, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin sah dari pejabat berwenang.

“Seluruh kios dan industri kayu di Maluku Utara wajib memastikan bahwa kayu yang dijual memiliki dokumen resmi dan berasal dari sumber legal. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan kayu hasil penebangan liar,” ujarnya menegaskan.

Dalam kegiatan ini, tim gabungan KPH melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan dan sumber bahan baku kayu di lokasi UD Putra Jaya. Dari hasil pemeriksaan, industri tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Foto Industri Kayu Berizin UD Putra Jaya di Halmahera Selatan

Penanggung jawab UD Putra Jaya, Salim Sanusi, memberikan apresiasi terhadap langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah. “Kami menyambut baik langkah KPH yang turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan seperti ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik penjualan kayu ilegal. Kami dari UD Putra Jaya mendukung penuh kebijakan ini dan selalu memastikan seluruh kayu yang kami olah memiliki izin resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembinaan dan sosialisasi dari pemerintah sangat dibutuhkan, khususnya bagi pelaku usaha kecil di sektor kayu. “Kami butuh pendampingan yang berkelanjutan agar seluruh pengusaha bisa beroperasi sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPH Halsel, Nurbaiti Radjiloen, menegaskan bahwa KPH tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan melakukan pemantauan rutin di lapangan, terutama di titik-titik rawan. Selain pengawasan, kami juga mengedepankan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan,” jelasnya.

Langkah supervisi ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, yang mengatur bahwa setiap hasil hutan kayu wajib disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas.

Melalui pengawasan terpadu lintas KPH ini, pemerintah berharap tata kelola industri kayu di Maluku Utara semakin tertib dan transparan, serta mampu menekan praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan di wilayah kepulauan tersebut.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments