- Skandal baru mengguncang Halmahera Selatan. Bocornya percakapan WhatsApp “Apdesi Halmahera Selatan” menyingkap aroma tekanan birokrasi: kepala desa diminta ubah APBDes menjelang akhir tahun demi pembiayaan retret ke IPDN Jatinangor.
- Di tengah sorotan publik soal integritas pengelolaan dana desa, dugaan intervensi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah.
Sebuah percakapan grup WhatsApp pejabat dan kepala desa di Halmahera Selatan mengguncang jagat birokrasi daerah.
Tangkapan layar dari grup “Apdesi Halmahera Selatan” memperlihatkan perintah langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Zaki, kepada para kepala desa agar segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum pencairan gaji bulan November–Desember 2025.

Perintah itu disampaikan dengan nada mendesak:
“Segera yg belum lakukan abpdes perubahan lakukan, sebelum cair gaji November–Desember. Penting tu,” tulis Kadis DPMD M. Zaki Abdul Wahab dalam grup WhatsApp “Apdesi Halmahera Selatan”.
Pesan singkat itu memicu rentetan tanggapan dari para kepala desa. Salah satunya dari Kades Akedabo, Viktor, yang membalas:
“Siaap, kt punya sebentara pendamping ada perubahan.”
Tak lama, Kades Wayasipang, Nasar, ikut menimpali:
“Siap p Kadis.”
Namun yang paling mencuri perhatian adalah pesan lanjutan dari Viktor, yang dengan gamblang menulis:
“Perubahan APBDes, kase masuk angaran RET.”
Frasa “RET” yang diduga merujuk pada kegiatan retret kepala desa dan camat di IPDN Jatinangor sontak memantik spekulasi liar: benarkah perubahan APBDes diarahkan untuk membiayai kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas pembangunan desa?
Ketua Divisi Politik dan Hukum Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, langsung bereaksi keras. Ia menyebut dugaan tekanan dari DPMD sebagai tindakan melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar hukum.
“Perubahan APBDes hanya bisa dilakukan untuk kegiatan mendesak dan bersifat force majeure, bukan untuk retret atau pelatihan yang tidak masuk prioritas pembangunan desa,” tegas Ikbal saat dihubungi IndoBisnis, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, perintah semacam ini bisa mendorong para kepala desa melakukan pelanggaran fatal.
“Kepala desa bisa terpaksa memalsukan tanda tangan BPD dan memanipulasi dokumen resmi hanya karena tekanan dari atasan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini pelanggaran sistemik,” ujarnya.
Ikbal juga menyoroti kegiatan retret di IPDN Jatinangor yang disebut-sebut sebagai “pembinaan kepemimpinan”. Menurutnya, klaim tersebut hanyalah kamuflase birokrasi untuk menjustifikasi penggunaan dana yang tidak sah.
“Ini bukan kegiatan spiritual, ini proyek akal-akalan. Kalau benar menggunakan dana desa, maka jelas ini pelanggaran serius dan bisa mengarah pada korupsi,” tegasnya dengan nada geram.
Barah menilai, kasus ini menampar keras wajah otonomi desa yang seharusnya dijaga dari intervensi birokrasi. Alih-alih membina, DPMD justru terkesan mengarahkan kebijakan anggaran desa untuk kepentingan program yang tidak prioritas.
“Desa bukan perpanjangan tangan proyek dinas. Kalau dana desa diarahkan untuk kegiatan seperti ini, itu pengkhianatan terhadap semangat otonomi dan pemberdayaan,” ujar Ikbal.
Ia juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan langsung dan memerintahkan investigasi internal terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Bupati harus bertindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini potensi korupsi yang nyata. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, IndoBisnis telah upaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, Zaki, Namun juga belum mendapat tanggapan
***
