- Ringkasan
- Penangkapan dua kapal pengangkut nikel di Perairan Teluk Weda menguak dugaan masalah mendasar dalam kepatuhan administrasi pelayaran dan tata kelola tambang.
- Dari dokumen trayek yang tidak sesuai, awak tanpa sertifikat, hingga dugaan kelebihan muatan 25 persen dari RKAB 2026, TNI AL menilai terdapat rangkaian pelanggaran serius. Negara turun tangan—mengurai sebab, menindak tegas.
IndoBisnis – Patroli rutin berubah menjadi operasi penindakan. TNI Angkatan Laut (AL) menangkap dua kapal pengangkut nikel di Perairan Teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026). Penangkapan dilakukan menggunakan KRI Hampala-880.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa penindakan bermula saat KRI berpatroli dan mendapati dua kapal berbendera Indonesia—Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61—melintas membawa muatan nikel.
Kedua kapal tersebut mengangkut 11.007,50 wet metric ton (WMT) nikel. Kecurigaan muncul saat dilakukan pemeriksaan dokumen.
“Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh nakhoda berinisial S beserta 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan,” ujar Tunggul dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Akar Persoalan: Administrasi Tak Tertib
Hasil pemeriksaan mengungkap ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dermaga muat (jetty) diketahui tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT), sehingga memunculkan dugaan pelanggaran administratif.
Petugas juga menemukan perbedaan data awak kapal dengan daftar kru serta Sijil. Lebih jauh, lima perwira kapal disebut menjabat tanpa sertifikat ahli sesuai dokumen keselamatan pengawak minimum.
“Temuan lain di lapangan juga menunjukkan bahwa peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki, serta buku publikasi navigasi yang tidak diperbarui, di mana masih menggunakan edisi tahun 2024,” ungkap Tunggul.
Rangkaian temuan ini menunjukkan persoalan bukan berdiri sendiri, melainkan berlapis—mulai dari kelengkapan dokumen hingga standar keselamatan pelayaran.
Dugaan Kelebihan Kuota Tambang
Selain persoalan pelayaran, laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang mengindikasikan dugaan pelanggaran izin pertambangan. Muatan nikel disebut melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka problemnya bukan sekadar teknis pelayaran, melainkan menyentuh tata kelola mineral dan batubara (minerba).
Digiring untuk Pemeriksaan Lanjutan
Berdasarkan temuan tersebut, KRI Hampala-880 menuntun dua kapal itu menuju Pos Angkatan Laut (Posal) Weda yang berjarak sekitar 60 nautical miles (NM) dari lokasi penangkapan.
“Di sana petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tunggul
Penindakan ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara di wilayah perairan. TNI AL berharap langkah tersebut menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencoba berlayar dan mengangkut hasil bumi secara ilegal.
Di tengah tingginya aktivitas tambang di Maluku Utara, penangkapan ini menjadi penanda: ketika administrasi diabaikan dan kuota diduga dilampaui, aparat akan turun tangan. Sebab di laut, kelalaian bukan sekadar pelanggaran—tetapi risiko bagi hukum dan kedaulatan.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Pelanggaran Berlapis, Dua Kapal Nikel Diciduk di Teluk Weda.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
