- Ringkasan
- Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat hingga 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus tata kelola minyak Pertamina dinilai sebagai langkah tegas yang memenuhi rasa keadilan.
- Namun, di balik ketegasan tersebut, muncul kontradiksi mendasar: sosok yang diduga sebagai aktor intelektual, Rizal Khalid, belum diproses secara hukum.
- MAKI menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum, di mana pelaku yang berada dalam jangkauan telah dihukum berat, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali utama belum dihadapkan ke pengadilan.
- Kejaksaan Agung didesak segera memulangkan atau menyidangkan Rizal Khalid secara in absentia sebelum ancaman kedaluwarsa hukum memperparah kerusakan keadilan. Jika tidak, gugatan praperadilan akan diajukan untuk memaksa proses hukum berjalan.
IndoBisnis – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan menghormati putusan pengadilan terhadap KRI dan pihak lain dalam kasus tata kelola minyak di Pertamina.
“Saya menghormati putusan pengadilan atas KRI dan kawan-kawan berkaitan dengan tata kelola minyak Pertamina,” kata Boyamin, melalui keterangan tertulis, Sabtu kepada IndoBisnis (28/2/2026).
Dalam putusan tersebut, KRI dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara terdakwa lain menerima hukuman 8 hingga 9 tahun penjara. Menurut Boyamin, vonis tersebut menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menilai tingkat kesalahan para terdakwa.
“KRI dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9. Prinsipnya kita hormati dan ini masih berproses, mereka masih bisa banding, dan nanti banding juga independen, kasasi independen,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai menjatuhkan hukuman mendekati tuntutan jaksa, yang sebelumnya sudah tergolong tinggi.
“Tapi prinsipnya saya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bersalah dan penjara tinggi ukuran saya, karena itu mendekati tuntutan semua dan tuntutannya juga sudah tinggi,” tegasnya.
Boyamin menilai hukuman 15 tahun merupakan hukuman berat yang mencerminkan keseriusan pengadilan dalam merespons pelanggaran yang terjadi.
“15 tahun itu sudah tinggi meskipun nanti ada kemungkinan bebas bersyarat dan sebagainya, tapi ini sudah cukup tinggi dan memenuhi rasa keadilan karena nyatanya memang divonis bersalah,” katanya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pengadilan telah mengakui adanya pelanggaran serius dalam tata kelola sektor strategis negara. Namun, di balik ketegasan itu, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar.
Boyamin menilai penegakan hukum dalam perkara ini belum sepenuhnya menyentuh pusat kendali dugaan kejahatan. Ia secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memulangkan Rizal Khalid, yang diduga sebagai aktor intelektual.
“Nah, selanjutnya saya meminta, menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Rizal Khalid, dan ini saya deadline maksimal sampai Lebaran,” tegas Boyamin.
Menurutnya, ketidakhadiran sosok yang diduga memiliki peran strategis memperlihatkan celah serius dalam penegakan hukum. Pelaku yang berada dalam sistem telah dihukum, tetapi pihak yang diduga menjadi pengendali utama belum diproses.
Ia menegaskan, jika pemulangan tidak berhasil, maka mekanisme hukum lain harus segera digunakan.
“Lalu kemudian gagal, saya meminta yaitu disidangkan in absentia, bahwa ini karena menyangkut kerugian negara yang besar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persidangan tanpa kehadiran terdakwa merupakan langkah yang sah dan perlu dilakukan demi memastikan keadilan tetap berjalan.
Boyamin memperingatkan bahwa keterlambatan memproses Rizal Khalid dapat berujung pada kedaluwarsa hukum, yang akan menciptakan ketimpangan serius.
“Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor sampai umur 18 tahun maka kedaluwarsa, maka menjadi timpang,” tegasnya.
Ia menyebut Rizal Khalid diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut, sehingga proses hukum tidak boleh berhenti.
“Karena yang dianggap Rizal Khalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya. Diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan,” ujarnya.
Menurutnya, kegagalan menghadirkan terdakwa secara fisik tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Karena enggak bisa dipulangkan ya sudah sidang in absentia,” katanya.
Ia menetapkan batas waktu tegas agar proses hukum segera dilakukan.
“Artinya di proses Maret setelah Lebaran di proses dan April sudah disidangkan in absentia, maksimal April–Mei lah sudah disidangkan in absentia,” ujarnya.
Boyamin menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan ultimatum hukum, bukan sekadar imbauan. Jika Kejaksaan Agung tidak bertindak, MAKI akan menggunakan mekanisme hukum untuk memaksa proses berjalan.
“Maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan in absentia atau memulangkan Rizal Khalid,” tegasnya.
Ia memastikan gugatan tersebut akan diajukan pada pertengahan tahun jika tidak ada perkembangan konkret.
“Ini di bulan-bulan Mei, Juni lah, pertengahan tahun kita maju gugatan praperadilan untuk ini,” katanya.
Akar Kegagalan: Penegakan Hukum Berhenti pada Pelaku yang Terjangkau, Bukan Pengendali
Perkara ini memperlihatkan kontras tajam dalam sistem penegakan hukum. Pengadilan telah menunjukkan ketegasan dengan menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang telah diproses. Namun, belum diprosesnya sosok yang diduga sebagai aktor intelektual memperlihatkan hambatan serius dalam menjangkau pusat kendali dugaan kejahatan.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan mendasar: hukum bekerja tegas terhadap pihak yang berada dalam jangkauan, tetapi belum sepenuhnya menyentuh struktur pengendali.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka vonis berat yang dijatuhkan berisiko kehilangan makna substansial. Penegakan hukum akan terlihat tegas di permukaan, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Penegakan hukum yang gagal menjangkau aktor strategis berpotensi merusak kepercayaan publik, sekaligus memperlihatkan bahwa sistem hukum masih menghadapi hambatan dalam menuntaskan perkara hingga ke pusat kendali.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: MAKI Ultimatum Kejaksaan: Dalang Masih Bebas, Vonis Berat Jadi Tamparan Balik Penegakan Hukum.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
