Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKuota Haji Tambahan Disorot KPK, Arab Saudi Disebut Sudah Siapkan Fasilitas

Kuota Haji Tambahan Disorot KPK, Arab Saudi Disebut Sudah Siapkan Fasilitas

  • Ringkasan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak diberikan secara sembarangan.
  • Otoritas Saudi disebut telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menampung jemaah tambahan, termasuk lokasi untuk pelaksanaan wukuf.
  • Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
  • KPK juga memastikan bahwa kuota tersebut merupakan kerja sama antarnegara (government to government/G to G), bukan diberikan kepada individu atau biro perjalanan.

 

IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia diberikan melalui mekanisme resmi dan telah disertai kesiapan fasilitas bagi jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mungkin memberikan tambahan kuota tanpa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan fasilitas penunjang di Tanah Suci.

“Diberikan kuota haji tentu pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan. Pemerintah Arab Saudi tentu sudah mengukur, sudah menyiapkan kesiapan di sana, tidak mungkin juga asal tambah,” kata Asep, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan bahwa fasilitas untuk jemaah tambahan telah dipersiapkan oleh otoritas Saudi, termasuk tempat penampungan dan lokasi ibadah.

“Jadi pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan tempat dan lain-lain untuk tambahan kuota,” ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengirim tim ke Arab Saudi untuk memverifikasi langsung kesiapan fasilitas tersebut. Tim tersebut meninjau berbagai sarana yang disiapkan bagi calon jemaah tambahan, termasuk lokasi pelaksanaan wukuf di Arafah.

Menurutnya, sebagian jemaah reguler bahkan bisa ditempatkan di zona lima yang memang telah disiapkan oleh pihak Saudi, meskipun jaraknya lebih jauh dibanding zona lainnya.

“Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh dibandingkan dengan zona satu,” jelas Asep.

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa tambahan kuota haji merupakan pemberian resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, bukan kepada individu ataupun penyelenggara perjalanan haji.

“Kuota haji itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel, tetapi kepada negara,” tegasnya.

Pernyataan KPK tersebut muncul di tengah proses hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026, Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan merujuk pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir Keputusan Menteri Agama itu,” kata Yaqut di persidangan.

Ia juga memaparkan alasan di balik kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Menurut Yaqut, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan jemaah di tengah keterbatasan kapasitas yang disediakan oleh otoritas Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujarnya.

Kasus ini masih terus bergulir di ranah hukum, sementara KPK mendalami berbagai aspek pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kuota Haji Tambahan Disorot KPK, Arab Saudi Disebut Sudah Siapkan Fasilitas.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments