- Ringkasan:
- Pemerintah mulai menarik sebagian surplus anggaran milik Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat penerimaan negara.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penarikan tersebut telah dilakukan, meskipun tidak seluruh surplus bank sentral disetorkan ke kas negara.
- Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk meminta setoran sebagian surplus BI sebelum penutupan tahun buku.
- Langkah ini diposisikan sebagai instrumen optimalisasi penerimaan negara sekaligus bantalan fiskal ketika kebutuhan pembiayaan APBN meningkat.
IndoBisnis— Pemerintah mulai menyedot sebagian surplus anggaran milik Bank Indonesia (BI). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tengah mengoptimalkan setiap celah penerimaan untuk menopang kebutuhan fiskal.
Melansir Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pemerintah telah menarik sebagian surplus bank sentral, meskipun masih ada dana yang belum disetorkan ke kas negara.
“Sebagian sudah ditarik, tapi masih ada,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (12/3/2026).
Namun, Purbaya tidak memerinci berapa besar nilai surplus BI yang telah ditarik maupun jumlah yang masih tersisa. Ia bahkan mengaku tidak mengingat angka pasti surplus bank sentral tersebut.
“Saya lupa angkanya,” kata Purbaya.
Secara kebijakan, pemerintah memang memiliki ruang untuk meminta setoran sebagian surplus BI sebelum penutupan tahun buku. Kewenangan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara, terutama ketika pemerintah membutuhkan tambahan ruang fiskal guna menopang pembiayaan anggaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 22A, disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu Menteri Keuangan dapat meminta Bank Indonesia menyetorkan sebagian sisa surplus sementara sebelum tahun buku berakhir.
Permintaan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama: capaian penerimaan negara dan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan kata lain, surplus bank sentral dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal ketika negara membutuhkan tambahan likuiditas untuk menjaga stabilitas pembiayaan anggaran.
Meski demikian, mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Permintaan penarikan surplus tetap harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan otoritas moneter sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi itu juga mengatur skema koreksi jika terjadi selisih perhitungan. Apabila setoran sebagian surplus sementara lebih kecil dibandingkan surplus final setelah laporan keuangan tahunan diaudit, pemerintah wajib mengembalikan kelebihan setoran tersebut kepada Bank Indonesia.
Secara konsep, surplus BI merupakan selisih antara pendapatan dan beban bank sentral dalam satu tahun buku setelah seluruh kegiatan operasional serta kebijakan moneter diperhitungkan.
Sumber pendapatan BI berasal dari berbagai instrumen, antara lain pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), hasil pengelolaan cadangan devisa, operasi moneter, hingga pendapatan dari layanan sistem pembayaran.
Dalam skema pengelolaannya, surplus tersebut terlebih dahulu dialokasikan sebesar 30 persen untuk cadangan tujuan, sedangkan sisanya ditempatkan sebagai cadangan umum.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketahanan permodalan bank sentral. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, total modal dan cadangan umum wajib mencapai 10 persen dari seluruh kewajiban moneter.
Di tengah kebutuhan fiskal yang semakin besar, kebijakan penarikan sebagian surplus BI menunjukkan bagaimana pemerintah mulai memanfaatkan ruang yang tersedia di sektor moneter untuk memperkuat kas negara—tanpa mengganggu stabilitas peran bank sentral sebagai penjaga kebijakan moneter nasional.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Pemerintah Mulai Sedot Surplus BI
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
