Jumat, April 24, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBPK Temukan 251 IUP Tambang Tanpa RKAB

BPK Temukan 251 IUP Tambang Tanpa RKAB

  • Ringkasan Berita:
  • BPK mengungkap 251 pemegang IUP melakukan penambangan tanpa RKAB.
  • Pelanggaran ini dinilai berisiko terhadap lingkungan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.

IndoBisnis — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 251 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) melakukan aktivitas penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi ini membuat kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin operasional tahunan.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan di 22 pemerintah daerah.

“Terdapat 251 pemegang IUP yang melakukan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan tidak memiliki izin operasional tahunan,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi telah melakukan aktivitas penambangan atau eksploitasi. Secara tidak langsung, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus membuka celah kekurangan penerimaan negara.

Pelanggaran lain juga teridentifikasi. Sebanyak lima pemegang IUP diketahui melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan komoditas izin yang dimiliki.

Selain itu, terdapat 162 pemegang IUP yang melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan luasan mencapai sekitar 88,97 hektare.

BPK menilai berbagai pelanggaran tersebut berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menggerus penerimaan negara maupun daerah.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan para gubernur untuk memerintahkan kepala dinas ESDM provinsi agar memperketat pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang IUP yang melanggar.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502. Angka ini meningkat dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 4.252 izin.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), jumlah tersebut terdiri atas 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Dari total 3.818 IUP, sebanyak 1.667 merupakan IUP mineral logam dan batu bara, sedangkan 2.151 lainnya merupakan IUP mineral nonlogam dan batuan.

Secara lebih rinci, dari 1.667 IUP mineral logam dan batu bara, terdapat 841 izin untuk mineral logam dan 826 untuk batu bara.

Untuk mineral logam, sebanyak 15 izin berstatus eksplorasi dan 826 merupakan operasi produksi. Sementara itu, untuk batu bara, sebanyak 811 izin merupakan operasi produksi dan 15 sisanya masih tahap eksplorasi.

Temuan ini menegaskan masih lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap regulasi, di tengah besarnya potensi sumber daya yang dikelola.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: BPK Temukan 251 IUP Tambang Tanpa RKAB

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments