Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Kembali Memanggil Tiga Orang Sebagai Saksi Dalam Kaskus Melibatkan Tersangk AGK

KPK Kembali Memanggil Tiga Orang Sebagai Saksi Dalam Kaskus Melibatkan Tersangk AGK

Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang masih berjalan atas dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut.

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan, hari ini, 28 Maret, di kantor Gedung Merah Putih, pihaknya telah memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur yang diberhentikan sementara. dari Maluku Utara.

“Hari ini (28 Maret), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut, bersama AGK. dan lainnya sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.

Saksi yang dipanggil adalah Arya Pradipta Kusuma (swasta), Wiwin Nurwinda Tan (swasta), Aprilianty Stela Siahaya (swasta), dan Maria Yesica (swasta).

Dalam kasus ini, empat pihak yang diduga pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya adalah Stevi Thomas (ST) perorangan, Kristian Wuisan (KW) juga perorangan swasta, Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI). , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk diduga memberikan dana sebesar $60.000 secara bertahap kepada AGK, untuk memfasilitasi penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PT. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Grup Harita.

Sementara itu, terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ) diduga memberikan uang bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut pada tahun 2020-2023. .

Sementara tiga pihak yang diduga penerima suap masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah AGK, Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim (RI), seorang ajudan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments