Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan: 33% Sekolah Berpotensi Korupsi...

KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan: 33% Sekolah Berpotensi Korupsi Anggaran

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah. Hasil survei ini menunjukkan sebanyak 33% sekolah di Indonesia berpotensi melakukan tindakan korupsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,39% sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya, demikian dilansir dari Instagram resmi KPK, @official.kpk.

Sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.

Bentuk penyalahgunaan dana BOS yang terdeteksi KPK meliputi:

– Pemerasan, potongan, dan pungutan sebanyak 8,74%

– Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebesar 20,52%

– Penggelembungan biaya penggunaan dana mencapai 30,83%

– Praktik penyalahgunaan lainnya sebesar 39,91%

Indeks Integritas Pendidikan RI: 73,7

Hasil akhir dari survei ini menempatkan nilai SPI pendidikan Indonesia di angka 73,7 dari skala 1-100. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan masih perlunya evaluasi terhadap integritas pendidikan di Indonesia.

“Tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2, yaitu nilainya 73,7. Artinya bahwa di peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,” kata Wawan, dilansir dari detikNews, Senin 11 Juni 2024.

Meskipun masih jauh dari angka 100, skor tahun 2023 ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka 70,4. Dalam penilaian SPI, KPK menggunakan tiga indikator utama: peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.

“Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat,” jelas Wawan.

Tidak hanya dalam anggaran, korupsi juga bisa diukur dari segi sikap. Contoh tindakan korupsi yang perlu dibasmi menurut Wawan adalah plagiarisme, mencontek, hingga kurangnya kedisiplinan siswa atau guru.

“Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen, juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas,” tambah Wawan.

Upaya Pencegahan Korupsi Anggaran Pendidikan

Selain melaporkan hasil survei, KPK juga merekomendasikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menutup celah korupsi di sekolah, yaitu:

1. Meningkatkan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS.

2. Peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.

3. Penguatan pemahaman tentang antikorupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana dari pemerintah dan masyarakat.

Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta peningkatan kualitas integritas di lingkungan pendidikan Indonesia.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments