JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga penegak hukum telah dilibatkan dalam proses penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Hal ini disampaikan Tito saat menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI yang menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kecolongan dengan adanya lima orang pj kepala daerah yang tersandung masalah hukum.
“Sudah melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemudian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan Agung, Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) untuk masalah hukum,” kata Tito dikutip dari Antaranews, Kamis 13 Juni 2024
Tito menjelaskan bahwa dari lima orang yang disebut bermasalah, hanya satu yang tersandung kasus hukum saat menjabat sebagai pj kepala daerah. Empat lainnya tersangkut masalah hukum dari periode sebelumnya.
“Cuma satu saja dari lima itu yang masalahnya terjadi di zaman dia (menjabat) pj (penjabat kepala daerah), yaitu di Sorong (Yan Piet Mosso) kena OTT (operasi tangkap tangan) berkaitan dengan oknum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tetapi empat lainnya adalah peristiwa lama,” ujarnya.
Tito menduga peristiwa lama yang menyeret empat pj kepala daerah ini mencuat kembali karena mereka diisukan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Ada kecenderungan peristiwa itu diangkat kembali ketika yang bersangkutan angin-anginnya mau naik, ikut pilkada. Di Bandung Barat, misalnya, yang di Tanjungpinang kan masih camat. Peristiwa yang kita saja belum tentu tahu, catatannya juga mungkin enggak ada, baru munculnya saat ada laporan,” kata Tito.
Selain mantan penjabat bupati Sorong, pejabat lainnya yang tersandung kasus hukum adalah penjabat bupati Bandung Barat, penjabat wali kota Tanjungpinang, mantan penjabat bupati Bombana, dan penjabat bupati Kepulauan Tanimbar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengkritik Mendagri Tito Karnavian dan Kemendagri atas kasus hukum yang melibatkan lima orang pj kepala daerah. “Walaupun masalah masa lalu, tetapi itu kan dipelajari dulu track record-nya (rekam jejaknya, red), tetapi kok bisa kejadian?” tanya Junimart dalam rapat kerja tersebut.
Junimart menegaskan bahwa kecolongan ini seharusnya menjadi catatan bagi Kemendagri. “Kita enggak ada yang sempurna, tetapi kalau sampai lima kecolongan, sudah menjadi catatan tersendiri semestinya. Oleh karena itu, saudara menteri, untuk para pj ini tolong lebih cerdas, cermat lagi supaya tidak terulang,” katanya.
Lebih lanjut, Junimart juga mengkritik kualitas penjabat kepala daerah saat ini, dengan menyebut bahwa 40 persen di antaranya tidak layak memimpin daerah. Dia mencurigai Kemendagri mengambil pj kepala daerah dari kementerian lain yang tidak memahami tata kelola pemerintahan.
“Bukan hanya pengamatan, yang kami dengar dan rasakan, hampir 40 persen para pj ini memang tidak layak jadi pj. Kenapa bisa demikian? Mungkin stok di Kemendagri sudah habis, dan akhirnya mengambil dari kementerian lain? Yang saudara menteri tidak paham tentang pola pikir dan mereka tidak paham mengenai tata kelola pemerintahan,” ujar Junimart.
Junimart menekankan pentingnya mengevaluasi track record calon pj kepala daerah. “Kalau tadi saudara menteri mengatakan, bahwa untuk dua tingkatan pj, ada pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama, menurut kami ini bukan jadi patokan utama. Saudara menteri harus lihat juga bagaimana track record dari para pj. Apakah dia mampu, apakah dia memang paham,” katanya.***
