JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah.
“Pada tanggal 15 Juli, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai sekitar Rp2 miliar,” kata Tessa dalam keterangannya pada Rabu 17 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, tiga bidang tanah dan bangunan tersebut dimiliki oleh anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. Kini, aset-aset tersebut telah dipasangi plang tanda penyitaan terkait kasus korupsi yang melibatkan Kasuba.
“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” tambah Tessa.
Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD 60 ribu, serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Jaksa mendakwa Abdul Gani Kasuba dengan melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; dan ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala dan nilai korupsi yang terlibat, serta keterlibatan keluarga dalam tindak pidana tersebut. KPK terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.***
