Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSaudara Muhaimin Syarif Ditangkap oleh KPK di Banten, Diduga Berusaha kabur

Saudara Muhaimin Syarif Ditangkap oleh KPK di Banten, Diduga Berusaha kabur

JAKARTA, IndoBisnis– Saudara Muhaimin Syarif (SDR Ms) akhirnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Penangkapan ini menimbulkan spekulasi bahwa yang bersangkutan mungkin berusaha melarikan diri.

Sebelumnya, SDR Ms telah dipanggil bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk dilakukan penahanan. Namun, SDR Ms tidak hadir dalam panggilan tersebut.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan beberapa kali, namun ia tidak pernah hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Rabu 17 Juli 2024

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, pihak penyidik melacak keberadaan SDR Ms di Maluku Utara. “Dengan situasi seperti itu, kami merasa khawatir dan mulai mencarinya, mengingat statusnya sebagai tersangka,” jelas Asep.

Setelah pencarian yang cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan SDR Ms di wilayah Banten tadi malam.

“Kami berusaha menelusuri keberadaannya dan Alhamdulillah, tadi malam kami berhasil menemukannya dan menjemputnya di Banten,” imbuhnya.

Penangkapan SDR Ms ini akan membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran serta tindakannya dalam kasus yang sedang berlangsung.

Pihak penyidik berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, istri dari Muhaimin telah beberapa kali dipanggil oleh pihak penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait penyampaian dana yang diduga bermasalah. Meski begitu, hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak penyidik menyatakan bahwa mereka masih menimbang peran yang dimainkan oleh istri Muhaimin dalam kasus ini.

“Kami masih melihat dan menimbang terkait peran-peran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, perlu ada bukti mengenai niat jahat atau *mens rea*-nya, apakah dia mengetahui pemberian sejumlah uang tersebut. Jika dia benar-benar membantu dengan sadar mengetahui bahwa suaminya melakukan tindak pidana atau tidak, itu yang sedang kami dalami. Mohon ditunggu saja,” kata Asep.

Ketika ditanya lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk memastikan apakah istri Muhaimin bertindak atas kesadaran pribadi atau tidak mengetahui karena permintaan dari suaminya.

“Kami sedang mendalami apakah dia melakukan itu secara pribadi atau tidak tahu hanya karena ini permintaan dari suaminya. Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pihak penyidik KPK berjanji akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments