JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa hari ini, Selasa (10/9), KPK memeriksa empat saksi terkait kasus ini.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan AGK di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara,” ujar Tessa.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
– Lie Karel Lieando, wiraswasta,
– Abduh Reza Pahlawan G, karyawan swasta,
– Ika Sevica P.A. Gapur, wiraswasta,
– Wirontono Tandiono, karyawan swasta.
Jaksa KPK menuntut AGK dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap serta gratifikasi. Jaksa juga menuntut AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Jika AGK tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai hukum. Proses hukum akan dilanjutkan dengan penuh transparansi.***
