JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempertimbangkan langkah tegas untuk menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa langkah jemput paksa dipertimbangkan karena David Glen Oei tidak koperatif saat dipanggil sebagai saksi.
“Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Selasa (10/9/2024).
David Glen Oei telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Menurut Tessa, ketidakhadiran ini memberikan dasar bagi KPK untuk melakukan jemput paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap. Jaksa menuduh AGK menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan total nilai mencapai Rp500 miliar dari APBN.
Diduga, Abdul Gani memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan progres proyek agar pencairan anggaran bisa dilakukan lebih cepat.
Dalam kasus ini, Abdul Gani juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadi, serta setoran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara.
Jaksa menuntut Abdul Gani dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Jika Abdul Gani tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
KPK berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dengan penuh transparansi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.***
