IB | Labuha, Halmahera Selatan – Dalam waktu dekat, masyarakat di dua kecamatan, yaitu Bacan Barat dan Bacan Barat Utara, akan segera merasakan manfaat dari aliran listrik yang telah lama ditunggu. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dengan berbagai pihak terkait, seperti Kepala Bapetlitbangda Halsel, Kabid Asset, Kepala Cabang PLN Bacan, Camat Bacan Barat dan Bacan Barat Utara, serta sejumlah kepala desa, antara lain Kades Kusu Bibi, Kades Nang, Kades Kokotu, Kades Sidopo, Kades Jojame, dan Kades Yaba. RDP ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Halsel pada Senin, 26 Juni 2023.
Menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat di dua kecamatan tersebut terkait lambannya pengaktifan aliran listrik di wilayah tersebut, Komisi I DPRD Halsel mengadakan RDP dengan tujuan untuk melibatkan pihak-pihak terkait. Namun, kendala pembebasan lahan menjadi penyebab utama dari keterlambatan tersebut, demikian yang diungkapkan oleh Kepala PLN Cabang Labuha, Muksin AM Rasai.
“Dalam hal ini, kendalanya ada pada pembebasan lahan, terutama di Desa Sidopo, di mana tanaman masyarakat menjadi kendala utama dan yang paling banyak,” terang Muksin saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sagaf Taha, Ketua Komisi I DPRD Halsel, terkait sejumlah permasalahan yang mempengaruhi keterlambatan pengaktifan aliran listrik di kedua wilayah tersebut, meskipun jaringan listrik telah terpasang sejak tahun 2018. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah terkait dengan pembebasan lahan.
“Saya meminta agar pihak terkait, yaitu Bapetlitbangda dan bidang Asset, segera menindaklanjuti pembebasan lahan dan menyelesaikan kendala tanaman warga,” ucapnya.
Selain itu, politisi dari partai Golkar itu menekankan bahwa pengaktifan aliran listrik merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan survei dan review ulang terkait jumlah lahan atau tanaman yang perlu dibebaskan untuk menyelesaikan kendala tersebut.Red/Mardan Amin
