Sabtu, April 25, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalPenyidik Bareskrim Polri Riksa Kembali Korban Net89 di Berbagai Daerah dalam Kasus...

Penyidik Bareskrim Polri Riksa Kembali Korban Net89 di Berbagai Daerah dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

Jakarta, IndoBisnis — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban Net89 – PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 di beberapa daerah, termasuk Pekalongan, Yogyakarta, dan Solo.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. H. Karta, S.H, M.H., Pemeriksaan dilakukan melalui sambungan telepon pada hari Sabtu (17/04) sore.

Tim penyidik merespon cepat dengan mendatangi para korban Net89 di Pekalongan pada hari Rabu (24/04) yang lalu.

Sebanyak 20 saksi korban telah diperiksa sebagai perwakilan dari 500 orang korban Net89, dengan perkiraan kerugian mencapai 510 miliar rupiah.

Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke Daerah Yogyakarta pada hari Kamis (25/04) dan telah memeriksa 15 saksi korban sebagai perwakilan dari 125 korban Net89, dengan perkiraan kerugian sebesar 35 miliar rupiah.

Hari Jumat (26/04), tim penyidik berpindah ke Solo, Jawa Tengah, dan telah memeriksa 10 saksi korban Net89 yang mewakili 295 korban, dengan perkiraan kerugian sebesar 35 miliar rupiah.

Menurut H. Karta, tim penyidik akan terus mendatangi daerah-daerah lainnya guna mempercepat pemeriksaan.

Setelah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses pemberkasan, semua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim akan digabungkan, dan pemeriksaan akan dilakukan dari awal lagi.

Andreas Andreyanto (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel (DPO) selaku pemilik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia telah dikeluarkan Red Notice, dan Kanit V Subdit II Dittipideksus menegaskan hal ini.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments