Maluku Utara, IndoBisnis – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, menghadiri acara penerimaan rapor di SMA Negeri 8 Kota Ternate pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh para siswa, orang tua, dewan guru, serta beberapa pejabat dinas terkait.
Dalam sambutannya, Imran Yakub menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses penerimaan siswa baru.
Hal ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Ditetapkan pada 16 Mei 2024 lalu, melalui SE ini, PPDB diharapkan bisa bersifat transparan dan akuntabel.
“Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru,” kata Imran Yakub kepada IndoBisnis.co.id.
Beliau juga menjelaskan bahwa SE KPK No 7/2024 hadir karena maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB, yang bisa berbentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi ilegal.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 juga menyebutkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah pada masa penerimaan murid baru.
Pungutan dilakukan orang tua saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah tujuan.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain. Ini bukan hanya berlaku saat proses pendaftaran, tetapi juga pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang,” jelasnya.
“Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” imbuhnya.
Berikut isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024:
1. Teladan dalam Integritas: Seluruh unit pelaksana teknis di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag RI diharuskan menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. Pelaksanaan PPDB Bebas Korupsi: Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
3. Konsultasi dengan Inspektorat: Berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait.
4. Penolakan Gratifikasi: Pegawai ASN dan Non-ASN diwajibkan menolak gratifikasi terkait jabatan.
5. Pemberitahuan Terbuka: Kementerian terkait diharapkan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan kerjanya.
6. Larangan Meminta Dana atau Hadiah: ASN dan Non-ASN dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada masyarakat dan pegawai negeri lainnya.
7. Pelaporan Gratifikasi: Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
8. Penyaluran Bantuan Sosial: Jika menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) KPK.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi bisa diakses melalui JAGA pada tautan (http://www.jaga.id).
Demikianlah informasi terkait SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024. Yuk jaga proses PPDB 2024 agar bersih dari praktik gratifikasi ilegal!***
