Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Dalami Tiga Saksi Direktur Kasus AGK Terkait Pengajuan WIUP Tambang di...

KPK Dalami Tiga Saksi Direktur Kasus AGK Terkait Pengajuan WIUP Tambang di Maluku Utara

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini, yaitu Gilang Ramadhan (GR), Direktur PT Indoemas Maltara Perkasa, Joko Surono (JS), Direktur PT Molagina Persada Tambang, dan Agung Suryamal (AS), Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama GR, JS, dan AS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu.

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Dua saksi, JS dan AS, telah mengonfirmasi kehadiran mereka dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara itu, GR dikonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Pendalaman oleh penyidik terkait pengajuan WIUP tambang di Maluku Utara,” jelas Tessa.***

IndoBisnis.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments