JAKARTA, IndoBisnis – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan dirinya pasrah dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik sedang kepadanya.
Ghufron pun siap menghadapi potensi dampak dari keputusan tersebut terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029, di mana ia menjadi salah satu kandidat.
“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron usai sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Ghufron menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan panitia seleksi (Pansel) dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah putusan etik tersebut akan memengaruhi proses seleksi.
Pasrah pada Pansel, Tetap Percaya Diri
Menurut Ghufron, otoritas penuh dalam menilai kandidat berada di tangan Pansel. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi Pansel dalam mempertimbangkan seluruh informasi terkait profilnya.
Meski begitu, Ghufron tetap merasa percaya diri dengan proses seleksi yang sedang berlangsung.
“Tentu saya tetap confident. Penilaian dari Pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (Pansel),” katanya. Ghufron menyatakan siap menerima apapun keputusan yang diambil Pansel.
Dewas KPK Sudah Beri Informasi kepada Pansel
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan catatan mengenai rekam jejak Ghufron kepada Pansel, bahkan sebelum putusan etik ini dibacakan.
“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan apa adanya,” ungkap Tumpak.
Ia menambahkan bahwa catatan tersebut mencakup informasi soal pelanggaran etik Ghufron yang masih dalam proses sebelum putusan resmi dikeluarkan.
Menurutnya, tidak perlu mengirimkan hasil putusan etik terbaru kepada Pansel karena informasi tersebut sudah diketahui.
Sanksi Etik karena Penyalahgunaan Jabatan
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewas KPK karena terbukti menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Ghufron menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk memfasilitasi mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari pusat ke daerah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021, tindakan Ghufron dinilai melanggar integritas yang harus dijaga oleh insan KPK.
Sanksi ini menjadi catatan penting dalam perjalanan kariernya di lembaga antirasuah, terlebih di tengah proses seleksi pimpinan KPK periode mendatang.***
