JAKARTA, IndoBisnis – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Boyamin meminta Presiden Prabowo membentuk panitia seleksi (Pansel) baru untuk memilih pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hanya Prabowo yang memiliki wewenang membentuk Pansel KPK saat ini, dan bukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Boyamin menyatakan, hasil Pansel KPK yang dibentuk Jokowi sebaiknya hanya diarsipkan oleh DPR. Ia menegaskan bahwa pengesahan hasil Pansel yang dibentuk Jokowi akan membuka ruang gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi yang saat ini dibidik oleh KPK.
“Hasil Pansel yang dibentuk oleh Jokowi berpotensi menjadi objek praperadilan oleh pelaku korupsi. Tersangka korupsi bisa menggugat status mereka, dengan alasan bahwa pimpinan KPK yang menetapkan tersangka berasal dari proses yang tidak sah,” ujar Boyamin dalam pernyataannya, Selasa (22/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa jika DPR tetap mengesahkan hasil Pansel Jokowi, dirinya berencana akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini demi menjaga integritas dan keabsahan penegakan hukum oleh KPK ke depan,” kata Boyamin.
Boyamin menegaskan pentingnya langkah ini untuk menghindari potensi kekacauan hukum di masa mendatang. Jika proses pemilihan pimpinan KPK dinyatakan tidak sah, maka bisa mengganggu proses pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung.
Surat Boyamin kepada Presiden Prabowo ini dikirimkan melalui jasa titipan resmi dan disertai bukti pengiriman yang dilampirkan. Permohonan ini juga mencakup desakan agar DPR segera mengambil sikap terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk Jokowi.***
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun DPR terkait surat yang diajukan oleh Boyamin Saiman.