Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaBERANDANasionalSinergi KPK-Kemenag Langkah Strategis Berantas Korupsi Lewat Pendidikan

Sinergi KPK-Kemenag Langkah Strategis Berantas Korupsi Lewat Pendidikan

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bersama jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi dan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK).

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pentingnya peran Kemenag sebagai institusi pemerintah yang berpengaruh dalam mendidik masyarakat untuk menolak korupsi.

“Kami mengapresiasi inisiatif Kemenag untuk berdialog dengan KPK. Peran Kemenag sangat strategis, khususnya dalam mendidik moral masyarakat agar terhindar dari praktik korupsi,” kata Nawawi.

Nawawi juga mengingatkan Kemenag untuk menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan demi menjaga kepercayaan publik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti posisi Kemenag sebagai benteng moral masyarakat. Ia mengusulkan agar Kemenag tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga memanfaatkan medium lain, seperti khutbah di masjid, untuk menyampaikan pesan antikorupsi.

“Kemenag dapat menjadi teladan moral bagi masyarakat luas melalui kampanye antikorupsi yang terintegrasi dengan aktivitas keagamaan dan sosial,” ujar Alex.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa program Pendidikan Antikorupsi bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan.

“Salah satu implementasinya adalah Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin (P5PPRA) serta pemanfaatan platform EMIS,” jelas Wawan.

Dalam pertemuan itu, KPK juga menyoroti upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag. Hingga November 2024, sebanyak 90 persen dari 2.663 wajib lapor di Kemenag telah menyampaikan LHKPN. Namun, masih ada 262 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami berharap seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajiban ini sebelum akhir 2024,” kata Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha.

KPK juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji. Kajian yang dilakukan pada 2020 menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dapat mengurangi dana pokok jamaah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kemenag untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kami memohon pendampingan KPK dalam misi ini. Harapan masyarakat terhadap Kemenag sangat besar, dan kami ingin memastikan institusi ini mampu menjalankan amanah dengan baik,” tegas Nasaruddin.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments