Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBareskrim Polri Sita Aset PT SMI: Rumah Mewah, Mobil Mewah, dan Ruko...

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI: Rumah Mewah, Mobil Mewah, dan Ruko di Tangerang

Jakarta, IndoBisnis – Tim Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset-aset tersebut diamankan dengan pemasangan stiker di wilayah Tangerang pada Senin (18/11/2024) untuk mencegah aset dialihkan, dipindahtangankan, atau dijual.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan pasca-penangkapan MA, anak dari tersangka buron berinisial AA. MA sendiri telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Rabu lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebelumnya, kami telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk AA, LS, DI, FI, AA, ESI, AR, YWW, serta korporasi PT SMI. Berkas perkara sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” jelas Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH.

Aset yang diamankan kali ini meliputi:

– Rumah mewah milik AA di jalan Sutera Narada IV, Cluster Sutera Narada Pakulonan Serpong Utara, Tangerang Selatan Banten.
– Apartemen Collins Boulevard Tower Hyde Lantai 28 no.37 milik MA.
– Ruko Horison Broadway Blok M1 No.6 The Icon BSD yang dijadikan Kantor PT. Cel Teknologi Indonesia.
– Lima mobil mewah di wilayah Tangerang.

Kompol Karta menegaskan bahwa langkah pengamanan aset ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak disalahgunakan.

“Kerugian korban sangat besar, sehingga kami berupaya mengembalikan aset hasil kejahatan ini kepada negara atau kepada para korban yang berhak,” tambah Kompol Karta.

Selain pasal TPPU, para tersangka dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 378, 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah aset berharga, termasuk properti mewah dan kendaraan kelas atas. Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang ini dapat teridentifikasi dan diamankan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik skema ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Karta.

Proses hukum terhadap kasus PT SMI dan skema Net89 ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat terhadap investasi bodong. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments