Selasa, Desember 16, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Keluar Negeri, Ini Alasannya

KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Keluar Negeri, Ini Alasannya

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Langkah ini diambil karena kehadiran keduanya dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Surat keputusan cegah tersebut diterbitkan pada 24 Desember 2024 dengan nomor 1757 Tahun 2024. Tessa menambahkan, larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW terkait buron Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto terlibat dalam upaya menggantikan caleg Riezky Aprilia dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW.

“Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia demi melancarkan skenario tersebut,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).

Setyo juga memaparkan bahwa Hasto mengatur pemberian suap melalui dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Saeful dan DT.

Selain Hasto, Yasonna Laoly juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mendalami keterlibatannya terkait surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) yang diajukan DPP PDIP. Surat tersebut ditujukan untuk menafsirkan perbedaan pandangan antara KPU dan partai politik terkait suara caleg yang meninggal dunia.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan atas dokumen permohonan fatwa MA tersebut,” kata Tessa pada Kamis (19/12) di Gedung KPK, Jakarta.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan pemeriksaan Yasonna Laoly menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus suap PAW ini. KPK juga memastikan keduanya tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments