JAKARTA, IndoBisnis – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Martono dan Rachmat langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai diperiksa intensif oleh penyidik. Penahanan keduanya dapat diperpanjang jika diperlukan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, Martono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Ketiganya dituduh menerima gratifikasi.
“Penahanan tersangka M (Martono) terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB (Alwin Basri),” ungkap Tessa.
Rachmat, yang juga menjadi tersangka, diduga menyuap pejabat terkait untuk mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Mangkir dari Panggilan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan KPK. Mbak Ita beralasan sedang menghadiri acara penting yang tidak bisa ditinggalkan. Di sisi lain, Alwin meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan.
KPK memastikan akan memanggil ulang kedua tersangka tersebut. “KPK akan segera memanggil ulang Mbak Ita dan Alwin. Namun, waktu pastinya belum dapat kami sampaikan,” kata Tessa.
Bungkam di Depan Media
Saat dibawa ke rutan, baik Martono maupun Rachmat tidak memberikan komentar. Keduanya memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan.
Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini terus menarik perhatian publik, terutama dengan absennya dua tersangka utama. KPK menegaskan akan terus menggali bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan membawa para tersangka ke pengadilan.***