JAKARTA, IndoBisnis – Langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto (HK) terus berlanjut. Terbaru,anggota DPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029 Maria Lestari (ML), kader PDIP, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan adalah memperkuat unsur-unsur bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu HK, DTI, dan HM.
“Pemanggilan Merlisa untuk Pemenuhan Unsur Perkara”
“Tujuan utama penyidik memanggil saudara ML hari ini adalah untuk memenuhi unsur perkara bagi para tersangka yang telah ditetapkan. Bila ditemukan tambahan alat bukti yang mengarah pada calon tersangka lain, tentu ada tahapannya, mulai dari laporan pengembangan penyidikan hingga ekspose di hadapan pimpinan KPK,” jelas Tessa, Sabtu (18/1/2025).
Pihak KPK memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara hati-hati untuk memastikan alat bukti yang diperoleh memenuhi prosedur hukum.
Tessa juga menyoroti adanya kemiripan pola antara kasus ini dengan dugaan suap Harun Masiku dan kasus Maria Lestari di Kalimantan. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan kesamaan modus operandi yang memungkinkan kasus berkembang ke wilayah lain.
“Jika bukti yang ada cukup kuat, penyidik tidak akan ragu untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Namun, setiap langkah tetap membutuhkan dasar yang kokoh dan bukti yang firm,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Merlisa berpotensi menjadi tersangka baru, Tessa menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.
“Tiga tersangka yang ada saat ini, yakni HK, DTI, dan HM, berperan sebagai penerima suap. Penyidik masih mendalami peran pemberi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika bukti cukup kuat, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan prosedur yang panjang dan teliti. “Setiap penetapan harus melalui pengembangan penyidikan, ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan, hingga mendapat persetujuan pimpinan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.***