Kamis, April 17, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAJI Indonesia Laporkan Tiga Kasus Ketenagakerjaan ke Dewan Pers, Media di Bawah...

AJI Indonesia Laporkan Tiga Kasus Ketenagakerjaan ke Dewan Pers, Media di Bawah Sorotan!

JAKARTA, IndoBisnis AJI Indonesia membawa perhatian publik ke kantor Dewan Pers, Selasa (21/1/2025), dengan mengajukan tiga kasus ketenagakerjaan yang dianggap mencerminkan pelanggaran hak-hak pekerja media.

Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, laporan ini menjadi representasi dari permasalahan yang lebih luas di industri media.

“Ini hanya sampel. Kami juga melampirkan hasil survei kondisi pekerja freelance yang menggambarkan persoalan secara nasional,” ujar Edi.

Ia menyoroti ketidakpatuhan banyak perusahaan media, baik nasional maupun internasional, terhadap standar verifikasi Dewan Pers dan peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu kasus menonjol adalah pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami mantan Ketua AJI Indonesia, Sasmito, di VOA.

Dorongan untuk Dewan Pers dan Pemerintah
AJI mendesak Dewan Pers untuk menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hubungan industrial yang adil.

“Jika perusahaan media tidak mampu membayar hak jurnalis, sertifikasinya lebih baik dicabut,” tegas Edi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pentingnya memperluas peran Dewan Pers, tidak hanya dalam penyelesaian sengketa konten, tetapi juga dalam melindungi hak-hak pekerja media.

Ia menyoroti persyaratan verifikasi seperti upah minimum dan asuransi BPJS yang masih sering dimanipulasi oleh perusahaan media.

“Banyak perusahaan yang memalsukan bukti transfer upah sesuai standar UMP, tapi meminta uang itu dikembalikan oleh pekerja,” ujar Ninik.

Ia juga menyerukan pentingnya mendukung pendirian serikat pekerja di perusahaan media, menekankan bahwa hak ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3).

Kritik terhadap Ketergantungan Media pada Pemda
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyak media daerah yang menggantungkan pendapatan dari pemerintah daerah (pemda).

“Ini membahayakan idealisme jurnalistik karena media sering beralih menjadi bagian dari hubungan masyarakat pemda,” kata Totok.

Dewan Pers kini memproyeksikan pembuatan regulasi untuk mengawasi implementasi syarat administrasi perusahaan media yang telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan perlindungan hak pekerja media di seluruh Indonesia.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments