JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
1. Widi Hartoto – Mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
2. Asikin Dulmanan (IAD) – Pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
3. Suhendrik (S) – Pemilik agensi PSJ dan USPA
4. R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pemilik agensi CKMB dan CKSB
“KPK pada 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor 13 hingga 17 untuk lima orang tersangka. Dua tersangka berasal dari pejabat Bank Jabar Banten, sementara tiga lainnya dari pihak swasta,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Ratusan Miliar Dana Iklan Dimanipulasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga dilakukan dengan modus mark-up biaya iklan yang melibatkan Bank BJB dan sejumlah agensi periklanan.
Selama periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran sebesar Rp801 miliar untuk belanja iklan dan promosi produk di berbagai media massa.
Namun, dana tersebut diakali melalui penggelembungan harga dan skema kerja sama fiktif dengan agensi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Pencekalan ke Luar Negeri
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 pada 28 Februari 2025, yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi kelima tersangka, yaitu:
YR (Yuddy Renaldi, Dirut Bank BJB)
WH (Widi Hartoto, Mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
AD (Asikin Dulmanan, Swasta)
SUH (Suhendrik, Swasta)
RSJK (R. Sophan Jaya Kusuma, Swasta)
“Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan kelima tersangka tetap berada di Indonesia guna memperlancar proses penyidikan,” jelas Budi Sukmo Wibowo.
Skandal Dana Iklan: Bagaimana Modusnya?
Penyidikan KPK mengungkapkan beberapa fakta mencengangkan terkait modus operandi korupsi ini, di antaranya:
1. Manipulasi Anggaran – Dana iklan yang seharusnya digunakan untuk pemasangan di media massa, sengaja digelembungkan melalui kerja sama dengan agensi.
2. Agensi Fiktif dan Kickback – Sejumlah agensi yang ditunjuk hanya berfungsi sebagai perantara, sementara dana hasil mark-up dialihkan sebagai kickback kepada pejabat BJB.
3. Kontrak Bermasalah – Proses penunjukan agensi dilakukan tanpa mekanisme yang transparan, melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dengan semakin terkuaknya skandal ini, publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam membongkar jaringan korupsi di sektor perbankan daerah.***
