Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Soroti Pos Hibah dan Pengadaan dalam Postur APBD Gresik Rp3,86 Triliun

KPK Soroti Pos Hibah dan Pengadaan dalam Postur APBD Gresik Rp3,86 Triliun

GRESIK, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III menyoroti alokasi belanja hibah dan pengadaan langsung dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2025 yang mencapai Rp3,86 triliun.

Dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (28/4), Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan pentingnya penataan ulang anggaran, terutama pada pos belanja hibah sebesar Rp298 miliar atau 7,78% dari total anggaran, serta bantuan sosial yang mencapai Rp13 miliar.

“Pos-pos ini sangat rawan terhadap penyimpangan jika tidak dikelola secara akuntabel. Pemerintah daerah harus memperkuat prinsip transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran,” ujar Ely di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ely juga menyampaikan bahwa belanja pengadaan langsung yang terus berulang dari tahun ke tahun menjadi titik lemah yang perlu diawasi secara ketat. KPK mendorong agar proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD dilakukan secara menyeluruh demi mencegah kebocoran anggaran.

Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, Kabupaten Gresik mencatat skor 92. Namun, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 justru mengalami penurunan signifikan, yakni 14,89 poin menjadi 59,78 dibanding tahun sebelumnya.

“Penurunan nilai SPI ini harus jadi alarm bagi pemerintah daerah. Meski dukungan publik masih tinggi terhadap Bupati, persepsi publik bisa berubah bila risiko korupsi tidak ditekan,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.

Penurunan skor terbesar ditemukan pada komponen penilaian ahli (eksper) yang hanya mencatat nilai 55,79, dibanding nilai internal 74,94 dan eksternal 85,17. KPK mengingatkan bahwa risiko korupsi bisa muncul dari internal maupun eksternal sistem pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan KPK dan berharap dapat menjadi pendorong perbaikan kinerja Inspektorat.

“Sejak menerima hasil penilaian, kami langsung melakukan koordinasi dengan KPK. Komitmen kami jelas: dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan RPJMD,” tegas Fandi.

Dalam pertemuan tersebut, KPK dan Pemkab Gresik menyepakati 11 poin penguatan pencegahan korupsi, mulai dari pelaksanaan proyek strategis sesuai jadwal, pengawasan belanja hibah dan pengadaan, hingga penguatan sistem rotasi dan promosi ASN yang bebas dari praktik korupsi.

Poin lainnya mencakup transparansi pengelolaan barang milik daerah, akselerasi pengadaan tahun anggaran 2025, serta tindak lanjut hasil SPI maksimal 15 Mei 2025.

Audiensi turut dihadiri oleh jajaran Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Inspektur Kabupaten Gresik, dan seluruh perangkat daerah terkait.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments