Kebijakan Dana Desa untuk Jaminan Koperasi Merah Putih Dikritik Kalangan Ekonom
IndoBisnis – Rencana pemerintah menggunakan Dana Desa sebagai jaminan apabila Koperasi Desa Merah Putih (KMP) mengalami gagal bayar menuai kritik dari para ekonom.
Pakar menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu stabilitas anggaran desa dan menimbulkan risiko fiskal.
Muhammad Saleh, Peneliti dari Center of Law and Social Studies (CELIOS), menyatakan kekhawatirannya.
“Penggunaan Dana Desa sebagai jaminan utang berisiko mengganggu alokasi dan stabilitas anggaran desa, terutama jika koperasi gagal menjalankan usaha produktif,” ujarnya (6/7/2025) mengutip Bloomberg Technoz.
Menurut Saleh, kebijakan ini akan menciptakan trade-off anggaran.
“Ada ketimpangan antara prioritas program seperti BLT, operasional pemerintah desa, penguatan kelembagaan, dan pembangunan infrastruktur dasar dengan pembiayaan KMP,” jelasnya.
Dampaknya, selama masa pelunasan utang, kemampuan fiskal pemerintah desa akan menyusut karena sebagian Dana Desa harus dialokasikan untuk membayar cicilan kredit koperasi. Saleh menambahkan,
“Pemerintah desa akan menanggung risiko pembiayaan tanpa memiliki kendali penuh atas pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.”
Data CELIOS yang dirilis Juni 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Setiap desa mengalami kebocoran anggaran mencapai Rp60 juta per tahun. Selain itu, 12,8% Dana Desa untuk pembangunan dalam 10 tahun terakhir berisiko bocor.
“76% perangkat desa di Indonesia menolak skema pembiayaan KMP dengan Dana Desa sebagai jaminan,” tegas Saleh.
Risiko Sistemik dan Pelanggaran Prinsip Perbankan
Saleh juga memperingatkan potensi distorsi keuangan negara. Mekanisme yang direncanakan akan membuat Bank Himbara mentransfer dana ke pemerintah desa setelah uji kelayakan, yang kemudian dicairkan sebagai penyertaan modal ke KMP.
“Dana Desa akan dipotong otomatis untuk cicilan utang, mengurangi kapasitas fiskal desa,”paparnya.
Skema ini dinilai bertentangan dengan prinsip 5C perbankan (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).
“Pemaksaan kebijakan ini berisiko meningkatkan NPL dan intervensi dalam keputusan komersial yang seharusnya independen,”tandas Saleh.
Arianto Muditomo, Pengamat Perbankan, menyuarakan kekhawatiran serupa.
“Kebijakan ini berpotensi mengurangi alokasi pembangunan desa dan menurunkan efektivitas Dana Desa,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan risiko fiskal sistemik.
“Jika terjadi gagal bayar massal, kerugian akan dibebankan ke pemerintah pusat, padahal seharusnya bersifat lokal.”
Meski mengakui potensi positif bagi ekonomi mikro desa, Arianto menyebut kontribusi KMP terhadap PDB masih minimal.
“Di bawah 0,5% per tahun, kecuali program ini bisa diimplementasikan secara nasional dengan manajemen kuat,” jelasnya.
Respons Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan kesiapan pemerintah melakukan intervensi.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intersepsi melalui Dana Desa atau DAU/DBH jika terjadi gagal bayar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR, Kamis (3/7/2025).
Kebijakan kontroversial ini terus memicu perdebatan, dengan para ekonom mendesak evaluasi menyeluruh untuk memitigasi berbagai risiko yang mengintai.
***
