IndoBisnis – Kepolisian Republik Indonesia didesak untuk menindaklanjuti secara serius dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Maluku Utara.
Desakan ini muncul dari kalangan pengawas pertambangan yang menilai integritas Polri dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam Indonesia sedang dipertaruhkan.
Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi dokumen penting.
“Sementara dia memiliki terminal khusus. Masa dia memiliki terminal khusus tanpa mengantongi dokumen jaminan reklamasi?” ujar Riyanda dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menyebut, perusahaan yang dimaksud adalah PT WKM yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara. Menurut Riyanda, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas dan juga dokumen jaminan reklamasi yang wajib dimiliki dalam aktivitas pertambangan.
Riyanda menekankan, kasus ini bukan semata soal pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang serius.
“Polisi harus konsisten mengusut dugaan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Riyanda.
Menurutnya, laporan mengenai aktivitas tambang ilegal ini telah disampaikan ke Polda Maluku Utara, dan bahkan informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Kami dapat informasi, telah ditetapkannya, ada dua orang tersangka di Mabes Polri. Tapi informasi tersebut kami masih cari tahu,” ujarnya.
Riyanda berharap, jika benar telah ada penetapan tersangka, maka tindak lanjut yang tegas harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama dalam mengungkap aktor utama yang diduga mengatur aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dugaan keberadaan terminal khusus tanpa izin yang sah menjadi perhatian serius. Riyanda mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa memiliki fasilitas sekelas terminal khusus, sementara kewajiban dasarnya seperti jaminan reklamasi tidak dipenuhi.
Fenomena ini menurutnya mengindikasikan adanya kemungkinan pembiaran atau kolusi sistemik, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang perlu diselidiki lebih jauh.
Kasus dugaan tambang ilegal di Halmahera Timur ini dinilai sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum. Jika tidak ditangani secara terbuka dan menyeluruh, publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemerintah dalam mengawasi tata kelola sumber daya alam.
“Jangan sampai ini berhenti hanya pada pelaku lapangan. Kita ingin tahu siapa dalang di balik operasi ini,” ujar Riyanda menegaskan.
***
