- Dirjen Kemendagri Tegaskan Batas Kewenangan dan Fungsi DPRD dalam Pemerintahan Daerah
Kedudukan DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan, karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, dalam kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang digelar di The Rinra Hotel, Makassar, Jumat (21/11/2025).
“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal,” jelas Agus.
Agus menekankan bahwa DPRD tidak memiliki tiga cabang kekuasaan tersebut karena daerah otonom dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.
“Inilah dasar mengapa kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI. Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” tegasnya.
Keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.
Menurut Agus, Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, melainkan organ DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan Perda, mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda, serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.
Agus juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.
Selain itu, Agus menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di pusat. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.
“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras,” bebernya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Parepare Tasming Hamid memberikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.
“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif,” katanya mengutip Rakyatku, Selasa(25/11).
Langkah Kemendagri ini dianggap penting untuk menegaskan prinsip otonomi daerah di Indonesia, sekaligus mencegah praktik peniruan struktur kekuasaan pusat yang tidak relevan bagi pemerintahan daerah.
Penjelasan rinci Dirjen Agus Fatoni menjadi pedoman bagi DPRD dan kepala daerah agar tidak tumpang tindih kewenangan dan tetap fokus pada pelayanan publik secara harmonis.
***
