IndoBisnis — Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Lukman Esa, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Halteng. Nilainya tidak main-main, yakni mencapai Rp256,68 miliar lebih, yang merupakan akumulasi sejak tahun 2011 hingga 2024.
Lukman menegaskan bahwa data ini bersumber dari hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, dan telah diterima secara langsung oleh DPRD Halteng dalam kunjungan konsultasi pada 19 Juni 2025.
“Untuk DBH Halteng yang belum direalisasi oleh Pemprov Malut sebesar Rp261,6 miliar lebih. Jumlah itu terakumulasi sejak triwulan keempat 2011, triwulan pertama dan kedua 2012, serta tahun 2021, 2023, dan 2024,” jelas Lukman melalui keterangan tertulis kepada IndoBisnis, Rabu 30 Juli 2025.
Namun, lanjut Lukman, Pemprov Malut sempat melakukan sebagian kecil pembayaran. Pada 7 Maret 2025, dicairkan Rp1,46 miliar yang bersumber dari pajak rokok, lalu pada 20 Maret 2025, dilakukan transfer lanjutan sebesar Rp5 miliar.
“Dengan begitu, sisa utang yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemda Halteng sampai saat ini masih sangat besar, yakni Rp256,6 miliar lebih,” ujar politisi Partai NasDem itu yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak fiskal daerah.
Lukman menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil bukanlah dana hibah atau bantuan, melainkan hak mutlak pemerintah daerah yang bersumber dari objek pajak daerah yang dipungut oleh provinsi di kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemprov hanya menjalankan peran sebagai perantara dari Pemerintah Pusat.
“Jika Dana Bagi Hasil itu sudah ada di Pemerintah Provinsi, selanjutnya harus disalurkan kepada kabupaten/kota sebagai daerah penghasil. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Lukman, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa.
Lebih jauh, Lukman menilai bahwa keterlambatan pembayaran DBH ini berdampak langsung terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Halteng. Terutama dalam pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur, serta program-program pembangunan daerah.
“Karena dana itu diperuntukkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. Tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya.
Lukman pun mendesak Gubernur Maluku Utara dan instansi teknis terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Ia menyebutkan bahwa penundaan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak daerah penghasil.
***
