Oleh: Anwar Husen. Tinggal di Tidore, Maluku Utara
IndoBisnis – Dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 WIT, linimasa media sosial saya dipenuhi tautan berita yang datang dari tiga sumber berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Tautan dari Kompas.com, Gelora.co, dan Kompas.tv saya temukan di X (dulu Twitter), platform yang sudah lama menjadi medan informasi tercepat dalam menyebarkan kabar politik nasional. Judul-judulnya nyaris seragam: pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada lebih dari seribu narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Secara formal, Kompas.tv memberitakan bahwa DPR RI telah menyetujui surat Presiden Prabowo tentang pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana. Keputusan tersebut diambil melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. Menurut detikNews, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 44 ribu narapidana. “Yang memenuhi syarat, berdasarkan verifikasi saat ini, ada 1.116 orang,” katanya dalam konferensi pers.
Menteri Supratman juga menambahkan bahwa gelombang berikutnya sedang disiapkan. “Pada tahap kedua, kami merencanakan amnesti untuk 1.668 orang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pemberian abolisi untuk Tom Lembong mengundang perhatian tersendiri. Melalui Kompas.com, Supratman menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. “Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” katanya tegas. Ia juga tidak membantah bahwa pemberian pengampunan ini berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Namun, bukan itu yang membuat publik terbelalak. Yang istimewa adalah jumlahnya yang masif dan kesan “obral” yang menyertainya. Dalam satu momen politik, ribuan narapidana disaring untuk memperoleh pengampunan. Dan ini baru tahap pertama.
Apakah ini preseden buruk? Ataukah justru wujud karakter kenegarawanan seorang presiden?
Karib saya, Taufiq Fredrik Pasiak, seorang ilmuwan otak dan perilaku, serta Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, pernah menyampaikan pandangannya di Facebook. Ia mengatakan bahwa tahun 2014, timnya melakukan riset terhadap kedua calon presiden kala itu, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, menggunakan Facial Acting Coding System (FACS). “Kami menemukan pola kepribadian dari ratusan potongan video debat capres. Sayangnya, hasil riset itu tak pernah sepenuhnya dipublikasikan karena alasan politis,” tulis Taufiq.
Taufiq berpendapat, jika saat ini ada amnesti dan abolisi massal, maka itu tidak mengejutkan. “Saya sudah memprediksi hal ini sejak lama dalam diskusi terbatas,” tulisnya. Ia menggambarkan Prabowo sebagai pribadi yang keras dan tegas, namun dengan kelembutan rasa kasihan yang sangat besar. “Sayangnya, di banyak titik, rasa kasihan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” tutupnya.
Pernyataan ini membawa kita merenung: benarkah ini adalah kebijakan kenegarawanan atau sekadar strategi politik?
Gus Dur, Presiden keempat RI yang dikenal tajam menilai karakter manusia, pernah mengatakan bahwa Prabowo adalah orang yang paling ikhlas bekerja untuk rakyat Indonesia. Potongan video pernyataan itu masih bisa ditemukan di YouTube dan kini seolah menjadi semacam legitimasi moral atas keputusan-keputusan kontroversial Prabowo.
Saya sendiri bukan pengamat politik apalagi ahli hukum, tapi sebagai penulis yang mencoba merekam peristiwa dalam bentuk opini, saya pernah menyusun esai berjudul 100 Hari Kerja Presiden Ksatria, Menambal yang Bocor. Di situ, saya menggarisbawahi bahwa langkah Prabowo sejak awal tampaknya memang ingin berbeda. Ada semangat menambal lubang warisan kepemimpinan masa lalu, yang tak jarang meninggalkan beban besar dan kerusakan sistemik.
Namun, setiap niat baik pasti akan diuji. Dalam kasus ini, ujiannya adalah soal rasa keadilan publik. Ketika Tom Lembong mendapat abolisi dalam kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung memastikan bahwa abolisi tersebut bersifat personal. “Tidak berlaku untuk seluruh terdakwa kasus impor gula,” ujar pejabat Kejagung seperti dikutip Kompas.com.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah tidak ada mekanisme seleksi dan klasifikasi yang lebih tajam dalam pemberian pengampunan? Apakah negara memiliki sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat bawah?
Asghar Saleh, aktivis asal Maluku Utara, menulis dalam akun Facebook-nya: “Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo karena membebaskan Tom Lembong dan Hasto. Tapi saya juga berharap beliau menggunakan hak yang sama untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini sedang diadili karena menolak aktivitas tambang yang merusak lingkungan.”
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Warga Maba Sangaji hanyalah sekelompok masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanahnya. Mereka tak punya kekuatan politik, tak punya akses ke elite, dan tak punya kuasa negosiasi hukum. Jika Prabowo memberi abolisi dan amnesti kepada elite politik dan pejabat negara, mengapa tidak berlaku hal serupa kepada rakyat kecil yang hanya menolak kerusakan lingkungan?
Apabila Presiden Prabowo mengabulkan permintaan itu, maka jejak kenegarawanannya akan lebih kuat dan otentik. Ia akan dikenang bukan saja sebagai pemimpin yang memaafkan elite, tapi juga berpihak pada mereka yang lemah dan tertindas.
Dalam konteks sejarah, kita tahu bahwa pemberian grasi, amnesti dan abolisi telah dilakukan sejak era Presiden Soekarno hingga Joko Widodo. Namun satu hal yang membedakan adalah: jumlah dan waktu. Dalam masa-masa normal, pemberian itu berlangsung secara selektif dan perlahan. Saat ini, dalam satu tarikan napas politik, lebih dari dua ribu pengampunan sedang dirancang. Maka wajar bila ada yang bertanya: “Ada apa dengan kecepatan ini?”
Seorang teman saya pernah berujar, “Mewariskan jejak kepemimpinan di masa lalu, terkadang bikin miris. Tapi meluruskannya, bisa juga bikin curiga.” Dan saya hanya bisa menambahkan, wallahu a’lam.
***
