Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALHimbauan Warga Halsel: Revisi KUHP Ancam Ternak Masuk Lahan Orang Didenda Rp10...

Himbauan Warga Halsel: Revisi KUHP Ancam Ternak Masuk Lahan Orang Didenda Rp10 Juta

  • Ringkasan
  • Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan kebiasaan membiarkan hewan ternak berkeliaran sebagai persoalan hukum serius.
  • Ketentuan pidana ini hadir untuk menekan konflik antarwarga akibat kerusakan lahan dan tanaman, sekaligus mengakhiri praktik pembiaran yang selama ini dianggap wajar.
  • Di Halmahera Selatan, ancaman tersebut sejatinya mempertegas aturan daerah yang telah lebih dulu mengatur penertiban hewan ternak, namun kerap diabaikan.

 

IndoBisnis – Revisi KUHP mengubah secara mendasar cara negara memandang persoalan ternak lepas.

Kebiasaan membiarkan hewan ternak berkeliaran, yang selama ini diperlakukan sebagai urusan sosial dan lingkungan, kini berhadapan langsung dengan sanksi pidana.

Di Kabupaten Halmahera Selatan, para pemilik ternak diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memelihara hewan piaraan mereka.

Pasalnya, revisi KUHP secara eksplisit mengatur unggas dan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran hingga memasuki lahan milik orang lain.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 278 dan Pasal 279 revisi KUHP. Dalam Pasal 278 disebutkan,“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”

Sementara itu, Pasal 279 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”

Pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “dapat dirampas untuk negara.”

Kategori II dalam revisi KUHP berarti ancaman denda maksimal sebesar Rp10 juta.

Ketentuan ini menandai perubahan pendekatan negara terhadap persoalan ternak lepas, dari sekadar urusan ketertiban sosial menjadi ranah pidana yang memiliki konsekuensi hukum nyata.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Selatan, Suyatmi Aljogja saat ditemui di ruang kerjanya. Fhoto IndoBisnis (9/2/2026)

Aturan Daerah Sudah Ada, Masalahnya Kepatuhan

Menanggapi aturan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Selatan, Suyatmi Aljogja, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah lebih dahulu menerbitkan regulasi serupa.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pernah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak.

“Dalam peraturan tersebut diatur bahwa hewan piaraan seperti sapi, kerbau, kuda, dan kambing wajib dibuatkan kandang atau pagar. Sementara itu, anjing diwajibkan diikat menggunakan rantai. Ketentuan ini termaktub dalam Bab III Pasal 3,” ujar Suyatmi.

Penjelasan ini menegaskan bahwa akar persoalan di Halmahera Selatan bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada rendahnya kepatuhan pemilik ternak dalam menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penindakan Ada, Pembiaran Masih Terjadi

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 juga mengatur mekanisme penindakan terhadap hewan ternak yang dilepas dan berkeliaran.

“Hewan ternak yang tidak dikandangkan dapat ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Selatan atau petugas yang berwenang dengan dibantu aparat desa. Selanjutnya, hewan ternak yang ditangkap diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk diamankan,” jelas Suyatmi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kebiasaan membiarkan ternak berkeliaran masih terus berlangsung. Ternak masuk ke kebun warga, merusak tanaman, dan memicu konflik antarwarga yang berulang. Kondisi inilah yang mendorong negara memperkeras sikap melalui revisi KUHP.

Negara Menutup Celah Pembiaran

Kehadiran pasal pidana dalam revisi KUHP memperjelas diagnosis persoalan yang selama ini terjadi, yakni masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan penertiban ternak.

“Kebiasaan membiarkan ternak berkeliaran kini berhadapan langsung dengan ancaman denda dan perampasan ternak,” sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan KUHP yang baru.

Dengan pendekatan pidana, negara menutup celah pembiaran yang selama ini dianggap wajar. Persoalan ternak lepas tidak lagi dipandang sebagai konflik kecil antarwarga, melainkan sebagai pelanggaran hukum yang berdampak pada hak milik dan ketertiban umum.

Peringatan Keras bagi Warga Halsel

Situasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat Halmahera Selatan bahwa kelalaian dalam mengelola hewan ternak tidak lagi sebatas persoalan lingkungan atau adat kebiasaan. Ancaman denda hingga Rp10 juta dan perampasan ternak menempatkan pemilik ternak langsung pada risiko sanksi hukum.

Revisi KUHP, dalam konteks ini, berfungsi mempertegas aturan yang telah lama ada namun kerap diabaikan. Akar masalah—rendahnya kepatuhan dan lemahnya disiplin memelihara ternak—kini dipaksa berhadapan dengan konsekuensi hukum yang nyata.

***

Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Himbauan Warga Halsel: Revisi KUHP Ancam Ternak Masuk Lahan Orang Didenda Rp10 Juta.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments