Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalPernyataan Jokowi Jelang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi  

Pernyataan Jokowi Jelang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi  

Jakarta, IndoBisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan diri untuk berkomentar panjang lebar terkait sengketa pemilihan presiden yang rencananya akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024.

“Oh, itu ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 21 April 2024.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui juru bicaranya mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi untuk menghormati dan menerima apapun hasil keputusan hakim konstitusi.

“Kepada masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat, terutama pihak-pihak yang bersengketa dan para pendukungnya, mohon hormati dan terima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masduki Baidlowi, Juru Bicara Wakil Presiden, dalam keterangannya, Senin 22 April 2024

Masduki menegaskan, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pasca Pemilu 2024 yang sah.

Ia mencatat, MK juga telah melibatkan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Masduki menyatakan mekanisme ini disambut baik oleh para tokoh dan intelektual nasional.

Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi hingga Jumat (19 April), terdapat 48 pengajuan amicus curiae dalam perselisihan hasil Pilpres 2024.

“Dengan demikian, putusan MK adalah sah,” ujarnya.

Masduki menyatakan, Ma’ruf mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih sejahtera dan maju.

“Harmoni dan persatuan menjadi prasyarat suatu bangsa untuk terus maju,” kata Masduki.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin, 22 April 2024, pukul 09:00 WIB.

Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusannya atas gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak puas dengan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments