Sabtu, April 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPenasihat Hukum Kusnadi Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum ke Dewas KPK

Penasihat Hukum Kusnadi Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum ke Dewas KPK

JAKARTA, IndoBisnis – Tim penasihat hukum Kusnadi, terdiri dari Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, dan Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin penting kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran hukum yang dialami oleh klien mereka. Pada, Kamis 20 Juni 2024

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Juni, Kusnadi diduga dijebak, dibohongi, dan dirampas barang miliknya serta buku DPP PDI Perjuangan.

Barang-barang tersebut diambil dengan surat tanda terima yang tercatat pada tanggal 24 April 2024, meskipun proses perampasan terjadi pada tanggal 23 April 2024.

“Kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi Saudara Kusnadi. Di sini tertera tanggal 23 April 2024,” ungkap Ronny Talapessy.

Lebih lanjut, Ronny memaparkan bahwa Kusnadi kembali dipanggil kemarin untuk pemeriksaan dan menerima surat dengan tanggal yang diubah menjadi 10 Juni 2024.

Namun, Kusnadi tidak memparaf surat tersebut, hanya menandatanganinya di lembar kedua. Sebaliknya, surat dari tanggal 23 April 2024 memiliki paraf Kusnadi di setiap halaman.

“Ini menunjukkan adanya dugaan pemalsuan surat oleh oknum penyidik. Surat yang sah adalah yang bertanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi ikut memparaf,” tegas Ronny.

Pemeriksaan terbaru dilakukan oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Ronny dan timnya menduga bahwa surat yang diberikan pada tanggal 10 Juni 2024 telah direkayasa.

Mereka menuduh oknum penyidik KPK, termasuk AKBP Rosa Purbo Bekti, telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengambilan barang bukti, yang dianggap melanggar KUHAP, SOP, dan peraturan internal KPK.

“Proses pengambilan barang bukti ini melanggar hukum dan tidak bisa dijadikan bukti sah. Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis dan ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Ronny.

Tim penasihat hukum Kusnadi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Dewas KPK, meminta agar pelanggaran kode etik berat oleh oknum penyidik diproses dengan cepat.

“Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” tutup Ronny Talapessy.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments