JAKARTA, IndoBisnis – Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit.
Dahlan dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah, atau Karen Agustiawan.
Dahlan tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.34 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.11 WIB.
Dalam kesempatan itu, Dahlan mengungkapkan bahwa ia hanya ditanya mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) saat ia menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Oh, tentang RUPS, RUPS. Apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS, cuma itu tok. Jawabannya Anda sudah tahu,” terang Dahlan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada, Rabu 3 Juli 2024.
Namun, saat ditanya mengenai tahun tepatnya RUPS tersebut dilaksanakan, Dahlan enggan menjelaskan.
Dia menegaskan bahwa urusan RUPS tidak berkaitan langsung dengan Karen, melainkan dengan jajaran direksi Pertamina.
“Hmm… nggak tahu, kan nggak ada RUPS membahas itu. RUPS tidak dengan Bu Karen, RUPS dengan direksi,” ungkapnya.
Dahlan menjelaskan bahwa Karen mungkin tidak melakukan komunikasi langsung dengannya mengenai pengadaan LNG tersebut.
Ia juga mengaku tidak pernah membicarakan hal ini dengan Karen.
“Ya tapi kan menteri punya wakil menteri, punya deputi dan kan saya kan. Hm, ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak,” jelasnya.
Meskipun begitu, Dahlan tidak menampik segala kemungkinan terkait proses korupsi yang dilakukan Karen, baik secara personal maupun korporasi. Menurutnya, kasus ini perlu terus dikaji lebih lanjut.
“Itu yang mungkin perlu di… misalnya timah ya, yang sekarang ramai, itu juga dibilang itu aksi korporasi. Ada yang berpendapat begitu,” ujarnya.
“Iya, saya kira aset negara, bukan aset negara, kekayaan negara, bukan kekayaan negara, aksi korporasi, bukan aksi, saya kira menarik,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ia telah divonis penjara selama 9 tahun.
Penyelidikan kasus ini kemudian berkembang dan KPK menetapkan dua tersangka baru.
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada, Selasa 2 Juli 2024.
KPK belum menjelaskan peran kedua tersangka baru dalam kasus korupsi LNG Pertamina ini. Tessa mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan.***
