Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Menangkap Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Terkait...

KPK Menangkap Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS), terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Muhaimin kini resmi ditahan oleh KPK.

Pantauan IndoBisnis.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024), pukul 15.18 WIB, Muhaimin terlihat digiring keluar dari ruang pemeriksaan oleh sejumlah pegawai KPK. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan kedua tangan diborgol.

Diberitakan sebelumnya sebelumnya, KPK telah menangkap satu tersangka dari pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Tersangka tersebut adalah Muhaimin Syarif yang ditangkap di wilayah Banten. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan.

“Benar, semalam sekitar pukul 18.45, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa Muhaimin sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK namun tidak pernah hadir. Ia menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut dari penangkapan ini akan segera disampaikan kepada publik.

“Iya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir,” tambahnya.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilai totalnya mencapai Rp 500 miliar dari APBN.

Abdul Gani memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti penginapan hotel dan biaya kesehatan. Selain itu, ia juga diduga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di Maluku Utara.

KPK juga telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments