- Ringkasan Berita:
- Junico Siahaan mengecam pemblokiran konten investigasi oleh Komdigi dan mendesak pencabutan Kepmen Komdigi 127/2026 karena dinilai melanggar kebebasan pers.
IndoBisnis — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, mengecam tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir konten investigasi Tim Advokasi Untuk Demokrasi terkait 16 terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ia menyatakan bahwa pemblokiran tersebut melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pemblokiran Komdigi terhadap konten yang memuat investigasi jurnalistik dalam peristiwa ini, telah merampas hak pers nasional yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers,” tegas Junico dikutip, Selasa 14 Oktober 2026.
Secara tidak langsung, Junico mendesak Menteri Komdigi untuk segera mencabut dan mengevaluasi Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran. Ia menilai segala bentuk pembungkaman pers bertentangan dengan hukum.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Komisi I Fraksi PDI Kecam Kepmen Komdigi 127/2026, Dinilai Bungkam Pers.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
