JAKARTA, IndoBisnis – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas penyalahgunaan pengaruh atau jabatan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Kasus ini terkait dengan pemindahan Andi Dwi Mandasari (ADM), pegawai Kementan, ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, yang diduga untuk kepentingan pribadi Ghufron.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9), menyatakan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan,” ungkap Tumpak.
Selain itu, Dewas KPK menilai Ghufron tidak menunjukkan penyesalan dan kurang kooperatif selama persidangan, yang justru menghambat prosesnya.
Ghufron, sebagai salah satu pimpinan KPK, seharusnya menjadi contoh dalam penegakan etik, namun kenyataannya ia bertindak sebaliknya.
Pengaruh Jabatan Demi Kepentingan Pribadi
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menegaskan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk memfasilitasi mutasi ADM ke Malang.
Meski ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan, permohonan mutasi ini murni inisiatif dari Ghufron.
Dewas juga mengungkap bahwa Ghufron berhubungan dengan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan, melalui koleganya di KPK, Alexander Marwata.
Meski Kasdi sebelumnya menolak mutasi ADM, akhirnya ia menyetujuinya setelah menerima pesan dari Ghufron.
“Bahwa setelah terperiksa [Ghufron] menghubungi Kasdi, permohonan mutasi ADM disetujui,” jelas Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.
Kaitannya dengan Penyelidikan Kasus Pengadaan Sapi Kementan
Komunikasi Ghufron mengenai mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan KPK terkait kasus pengadaan sapi di Kementan, yang diduga melibatkan anggota DPR RI.
Meskipun Dewas KPK menegaskan tindakan Ghufron ini demi kepentingan pribadi, bukan untuk pelaksanaan tugas KPK.
Majelis Etik Dewas KPK akhirnya menggelar sidang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut putusan penundaan pemeriksaan kode etik terhadap Ghufron, yang sebelumnya sempat dilindungi oleh gugatan PTUN.
Dengan adanya sanksi ini, Dewas KPK berharap Ghufron dapat lebih menjaga sikap dan perilakunya sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut.***
