Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Jakarta Utara

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Jakarta Utara

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menjerat lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Kelima tersangka yang terjerat kasus ini adalah Yoory C Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) sebagai Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT Totalindo, serta Eko Wardoro (EW) yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Totalindo.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada Februari 2019, saat PT Totalindo Eka Persada (TEP) berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate dengan luas total 11,72 hektare.

Tanah tersebut dihargai Rp 950 ribu per meter persegi, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 117 miliar.

Setelahnya, PT TEP mengajukan kerja sama pengelolaan lahan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO).

Tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya, merespons tawaran tersebut.

Namun, KPK menemukan bahwa kerja sama ini dilakukan tanpa kajian teknis yang sesuai dengan aturan.

“Saudara YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar,” ungkap Asep.

Kongkalikong dan Suap

Dalam investigasinya, KPK mengungkap adanya kongkalikong antara tersangka Yoory dengan pihak PT TEP. Yoory diduga menerima suap berupa mata uang asing dalam denominasi dolar Singapura yang nilainya setara Rp 3 miliar.

“YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp 3 miliar dari PT TEP,” terang Asep.

Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” pungkas Asep.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments