Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalESDM Buka Suara soal PHK di Sektor Tambang

ESDM Buka Suara soal PHK di Sektor Tambang

  • Ringkasan Berita:
  • Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sektor pertambangan setelah pemerintah memangkas kuota produksi dalam RKAB 2026.
  • Di tengah lonjakan biaya energi, kenaikan harga sulfur, dan tekanan arus kas perusahaan, Perhapi mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang telah melakukan PHK.
  • Kementerian ESDM merespons dengan membuka peluang revisi RKAB melalui mekanisme yang telah disiapkan Ditjen Minerba.

IndoBisnis — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai terjadi di sektor pertambangan akibat pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Pemerintah mengakui pelaku usaha pertambangan masih memiliki peluang untuk mengajukan perubahan RKAB. Untuk itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mempercepat proses revisi dokumen tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah telah melakukan coaching clinic terkait tata cara perubahan RKAB agar perusahaan dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan.

“Yang untuk RKAB kan juga untuk perubahan kan sudah dilakukan coaching oleh Ditjen Minerba. Itu kan bagaimana kelengkapan data yang terkait dengan perubahan RKAB,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Minggu (31/5/2026).

Meski demikian, Yuliot belum bersedia mengungkapkan kapan pemerintah mulai membuka pengajuan revisi RKAB secara resmi.

“Itu nanti ya kita cek di Dirjen Minerba,” ujarnya.

Biaya Produksi Tambang Melonjak, Industri Tertekan

Di tengah pembatasan produksi, sektor pertambangan juga menghadapi tekanan berat dari kenaikan biaya operasional yang terus membengkak.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat harga energi, bahan baku, dan bahan penolong mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut secara langsung menggerus margin keuntungan perusahaan tambang.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, mengungkapkan harga solar industri kini telah mencapai sekitar Rp30.000 per liter, meningkat tajam dibandingkan kisaran sebelumnya yang berada di level Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.

Tak hanya itu, industri pengolahan nikel berbasis hidrometalurgi atau high pressure acid leach (HPAL) juga menghadapi kenaikan harga sulfur yang sangat drastis.

Menurut Rizal, harga sulfur saat ini telah melonjak hingga 350 persen menjadi sekitar US$900 per ton, sehingga meningkatkan biaya produksi secara signifikan.

Tekanan tersebut diperkirakan semakin berat setelah penerapan program mandatori biodiesel B50 yang berpotensi meningkatkan frekuensi perawatan alat berat pertambangan.

Perhapi: Banyak Perusahaan Sudah Mulai PHK

Perhapi menilai kombinasi antara kenaikan biaya produksi dan pemangkasan kuota RKAB telah membuat banyak perusahaan tambang masuk ke fase bertahan hidup.

Arus kas perusahaan, terutama pada sektor batu bara dan nikel, mulai tertekan akibat turunnya volume produksi yang diizinkan pemerintah.

“Banyak perusahaan saat ini dalam mode bertahan atau bahkan merugi. Pilihan terakhir adalah PHK karyawan kalau perusahaan tidak bisa berjalan seperti semula. Banyak yang melaporkan sudah melakukan PHK terhadap karyawannya,” kata Rizal.

Ia memperkirakan sekitar 70 hingga 75 persen biaya produksi pertambangan saat ini berasal dari komponen energi, bahan baku, dan bahan penolong.

Rizal menilai industri tambang Indonesia sebelumnya memiliki keunggulan dari sisi biaya produksi yang relatif rendah. Namun situasi berubah setelah meningkatnya ketidakpastian global, konflik geopolitik di Timur Tengah, serta berbagai perubahan kebijakan domestik.

“Kenaikan royalti harus dikaji dengan komprehensif mengingat akan langsung berpengaruh kepada keuntungan yang diperoleh perusahaan. Di tengah kondisi global yang belum stabil tentu kebijakan menaikkan royalti bukan merupakan hal yang produktif,” tegasnya.

Ditjen Minerba Latih 100 Perusahaan Batu Bara

Sebagai langkah perbaikan tata kelola, Kementerian ESDM kembali menggelar sosialisasi penyusunan RKAB dengan melibatkan 100 perusahaan pertambangan batu bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba, Asep Kurnia Permana, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dokumen RKAB yang diajukan perusahaan sekaligus memperkuat sistem pengawasan sektor mineral dan batu bara.

Menurut Asep, pelatihan mencakup aspek teknis pertambangan, lingkungan, keselamatan kerja, finansial, hingga rencana produksi.

“Kegiatan ini dihadiri 100 perusahaan pertambangan batu bara,” kata Asep dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).

Ia berharap berbagai kendala yang selama ini dihadapi perusahaan dalam penyusunan RKAB dapat diselesaikan melalui program pendampingan tersebut.

Asep menegaskan bahwa persetujuan RKAB hanya dapat diberikan apabila badan usaha memenuhi seluruh aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.

Lebih dari 50 IUP Minerba Dibekukan

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian RKAB.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengungkapkan lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dibekukan karena belum mengajukan RKAB sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Sebelum pembekuan dilakukan, Ditjen Minerba telah memberikan surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3 kepada para pemegang izin.

Tri menegaskan perusahaan yang telah dibekukan masih memiliki kesempatan mengajukan RKAB dalam waktu 90 hari sebelum izin berpotensi dicabut secara permanen.

“Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian,” kata Tri.

Produksi Nikel dan Batu Bara Dipangkas Tajam

Pemangkasan kuota produksi dalam RKAB 2026 terlihat jelas pada dua komoditas utama nasional, yakni nikel dan batu bara.

Kuota produksi bijih nikel tahun 2026 hanya berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton. Angka tersebut turun drastis dibandingkan RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Sementara itu, target produksi batu bara pada RKAB 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Penurunan kuota tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena berpotensi mempersempit ruang produksi, menekan pendapatan perusahaan, dan memperbesar risiko PHK di sektor pertambangan nasional.

Ancaman Nyata bagi Industri Tambang

Pemangkasan RKAB 2026 datang pada saat industri tambang sedang menghadapi lonjakan biaya energi, bahan baku, dan ketidakpastian ekonomi global. Di tengah tekanan tersebut, sejumlah perusahaan dilaporkan mulai mengurangi tenaga kerja untuk menjaga kelangsungan usaha.

Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif dan proses revisi RKAB yang cepat, sektor pertambangan nasional berpotensi menghadapi gelombang PHK yang lebih luas pada tahun ini.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments