Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPekerja CNN Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan ke Sudinaker Jaksel

Pekerja CNN Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan ke Sudinaker Jaksel

JAKARTA, IndoBisnis – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, pada Rabu (18/9).

Laporan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang bertindak sebagai kuasa hukum SPCI.

Dalam pengaduan tersebut, SPCI menuding adanya pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota serikat pekerja, yang diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Kami melaporkan dua hal, yakni pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terjadi setelah deklarasi SPCI, yang kami curigai sebagai upaya menghambat hak kami dalam berserikat,” ungkap Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, Kamis (19/9).

Menurut Mustafa Layong, pengacara LBH Pers, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan ini, perusahaan wajib membayarkan upah secara penuh pada setiap periode pembayaran, dan pemotongan sepihak adalah pelanggaran.

Selain itu, PHK yang dilakukan terhadap anggota serikat pekerja dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia.

Pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia pertama kali dilakukan pada Juni 2024, yang ditolak oleh 201 pekerja melalui surat terbuka. Meski pertemuan bipartit telah diadakan, manajemen tetap melanjutkan kebijakan ini tanpa memberikan transparansi terkait kondisi keuangan perusahaan.

Selain itu, SPCI melaporkan bahwa PHK sepihak terjadi tepat setelah peluncuran serikat pekerja pada Agustus 2024, yang mengakibatkan 14 anggota serikat kehilangan pekerjaan. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa manajemen berusaha membungkam serikat pekerja yang baru dibentuk.

Proses tripartit antara SPCI dan manajemen saat ini masih berjalan, namun hingga 18 September 2024, substansi permasalahan belum dibahas karena pengalihan kewenangan dari Disnaker Provinsi ke Sudinaker Jakarta Selatan belum tuntas.

Akibat PHK sepihak ini, para pekerja tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga terancam kehilangan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan dilarang memasuki kantor, dengan beberapa pekerja diusir saat mencoba masuk ke gedung.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments